WEBSITE PDI PERJUANGAN

The Pioneer of PDI Perjuangan News & The Voice of PDI Perjuangan. Website PDI Perjuangan, Blog PDI Perjuangan, Portal PDI Perjuangan, Situs PDI Perjuangan, Group PDI Perjuangan, Milis PDI Perjuangan, Mailing List PDI Perjuangan, Wiki PDI Perjuangan, Underbow PDI Perjuangan, Ormas PDI Perjuangan, Organisasi Sayap PDI Perjuangan.

Name:
Location: NEGARA KESATUAN, REPUBLIK INDONESIA, Indonesia

admint.pdiperjuangan@googlemail.com

Kirimkan Berita dan Foto Dari DPC/DPD Anda ke: admint.pdiperjuangan@googlemail.com. Berita yang menarik akan dimuat di website ini.

Thursday, May 24, 2007

Supported Links !

  • Kumpulan Website PDI Perjuangan
  • JOIN MAILING LIST PDI PERJUANGAN 28
  • FPDIP Tolak Amandemen

    PDIP Anggap Usul DPD Parsial
    Jawa Pos, Kamis, 17 Mei 2007,

    JAKARTA - Fraksi PDIP yang sejak jauh-jauh hari menolak agenda amandemen akhirnya menyampaikan pertimbangan secara terbuka. Ketua FPDIP di MPR Soewarno menilai, usul amandemen konstitusi yang hanya terbatas pada pasal 22D sangat parsial.

    Menurut dia, perubahan pasal 22D yang diusulkan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) itu pasti akan turut merombak sejumlah pasal lain dalam UUD 1945. Misalnya, pasal 5 dan pasal 20. "Jadi, usul amandemen itu tidak boleh dilakukan setengah-setengah," katanya kemarin.

    Dia lantas merujuk keinginan DPD untuk ikut membahas dan menyetujui RUU di bidang tertentu. Padahal, pasal 20 ayat 2 secara tegas menyebutkan, setiap RUU hanya dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. "Artinya, pasal itu kan juga harus ikut diubah dengan memasukkan klausul DPD," ujarnya.

    Setelah disesuaikan, kata Soewarno, persoalan tidak berakhir begitu saja. Mengacu pada pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD, bisa diasumsikan UU dibentuk melalui sidang MPR dengan presiden. "Itu semua perlu pertimbangan yang matang. Konstitusi tidak boleh multiinterpretatif," tegasnya.

    Beberapa pertimbangan itulah yang membuat FPDIP merasa usul amandemen konstitusi tidak harus didukung dulu. "Konstitusi kita masih muda. Biarkan berjalan dulu. Lihat titik lemahnya, lalu baru dievaluasi," katanya.

    Soewarno menegaskan, penolakan tersebut bukan berarti FPDIP tidak menyetujui ide-ide perubahan. Sebab, materi konstitusi memang harus mengikuti konteks perkembangan masyarakat.

    Kendati tidak bisa memuaskan semua pihak, kata dia, amandemen yang telah melahirkan DPD merupakan konsensus nasional tertinggi yang berhasil dicapai. "Yang terpenting sekarang, cobalah konsensus terakhir itu dijalankan dulu dengan lebih optimal," ungkapnya.

    Di tempat yang berbeda, pengamat politik CSIS Indra J. Pilliang juga menilai, usul amandemen yang diajukan DPD terkesan egois. Sebab, DPD hanya mengusulkan perubahan pasal 22D itu. Padahal, perubahan pasal 22D juga akan berimbas ke sejumlah pasal lain dalam konstitusi. "DPD harus menjelaskan fakta ini," katanya dalam konferensi pers yang digagas Koalisi Konstitusi Baru di Pulo Dua, Jakarta.

    Disamping dia, juga hadir Koordinator Indo Barometer Mohammad Qodari, Rahmat Bagja dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Irman Putra Siddin dari Universitas Indonesia.

    Kendati demikian, Indra juga menyesalkan upaya menutup amandemen yang dilakukan partai-partai politik. "DPD maupun DPR yang merepresentasikan parpol sama-sama bermasalah," ujarnya.

    Menurutnya, dukungan yang telah diberikan tidak perlu ditarik secara sepihak, sehingga memunculkan banyak analisis negatif. "Parpol telah menghentikan suatu proses yang sebenarnya aman-aman saja. Kalau begini, seolah-olah ada masalah besar," ungkapnya.(pri)

    Labels:

    0 Comments:

    Post a Comment

    << Home

    Subscribe to pdi-perjuangan_28
    Powered by groups.yahoo.com