WEBSITE PDI PERJUANGAN

The Pioneer of PDI Perjuangan News & The Voice of PDI Perjuangan. Website PDI Perjuangan, Blog PDI Perjuangan, Portal PDI Perjuangan, Situs PDI Perjuangan, Group PDI Perjuangan, Milis PDI Perjuangan, Mailing List PDI Perjuangan, Wiki PDI Perjuangan, Underbow PDI Perjuangan, Ormas PDI Perjuangan, Organisasi Sayap PDI Perjuangan.

Name:
Location: NEGARA KESATUAN, REPUBLIK INDONESIA, Indonesia

admint.pdiperjuangan@googlemail.com

Kirimkan Berita dan Foto Dari DPC/DPD Anda ke: admint.pdiperjuangan@googlemail.com. Berita yang menarik akan dimuat di website ini.

Wednesday, December 06, 2006

Supported Links !

  • Kumpulan Website PDI Perjuangan
  • JOIN MAILING LIST PDI PERJUANGAN 28
  • Muncul Usul Penundaan RUU Adminduk - FPDIP Surati Ketua DPR

    Jawa Pos, Selasa, 05 Des 2006,

    Muncul Usul Penundaan RUU Adminduk

    FPDIP Surati Ketua DPR

    JAKARTA - Sikap kompak yang selama ini selalu diperlihatkan Komisi II DPR dalam pembahasan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah berakhir. Kemarin Fraksi PDIP mengeluarkan surat resmi bernomor 1021/ FPDIP/DPR-RI/XII/2006 yang ditujukan kepada pimpinan DPR untuk menunda pengesahan RUU Adminduk pada paripurna 7 Desember mendatang. "Ada sejumlah alasan yang membuat kami mantap meminta penundaan ini," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo. Di antaranya, lanjutnya, masih dicantumkannya item agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang cenderung menafikan eksistensi kelompok penganut aliran kepercayaan (penghayat).

    Thahjo mengkhawatirkan RUU itu masih membawa semangat lama yang berdampak kepada penghilangan hak-hak sipil warga negara yang masih menganut agama atau kepercayaan di luar agama-agama resmi yang diakui negara. "Kalau RUU Adminduk yang substansinya masih bermasalah ini disahkan, konsekuensinya akan banyak kelompok masyarakat yang kini didiskriminasi masih akan terus merasakannya sampai belasan tahun ke depan," jelasnya.Tjahjo juga menyampaikan, FPDIP sangat berkeberatan terhadap penggabungan persoalan administrasi kependudukan dengan catatan sipil. "Masak, urusan publik digabung dengan urusan privat. Ini nggak bener," tandasnya.

    Apalagi, imbuhnya, tidak ada jaminan data privat yang dihimpun pemerintah akan terjaga kerahasiaan dan keakuratannya.Selain itu, RUU Adminduk juga belum mencantumkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan akta kelahiran gratis. "Jadi, kami benar-benar memohon penundaan pengesahannya," tegasnya.

    Ketua Panitia Perumus RUU Adminduk Sayuti Asyathri ketika dihubungi, kembali menegaskan pihaknya akan tetap berusaha mengesahkan RUU tersebut pada paripurna dewan 7 November nanti. "Apalagi, penolakannya hanya bersifat umum dan tidak merujuk langsung kepada ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat," ujarnya.Sayuti membantah jika RUU Adminduk yang pembahasannya sudah hampir final itu dianggap rancu, apalagi berpotensi memunculkan diskriminasi.

    Menurut dia, penggabungan aspek hukum publik (administrasi pencatatan kependudukan) dan aspek hukum privat (catatan sipil) dalam konteks RUU Adminduk justru akan mempermudah pengelolaan data-data penduduk secara nasional.Sayuti balik menantang pihak-pihak yang masih mempersoalkan RUU tersebut untuk menunjukkan pasal-pasal yang dianggap mendiskriminasi itu. "Coba dicermati lagi undang-undang yang sudah kami rumuskan. Bagian mana yang masih bermasalah dan mendiskriminasi?" katanya. (pri)

    Labels:

    0 Comments:

    Post a Comment

    << Home

    Subscribe to pdi-perjuangan_28
    Powered by groups.yahoo.com