WEBSITE PDI PERJUANGAN

The Pioneer of PDI Perjuangan News & The Voice of PDI Perjuangan. Website PDI Perjuangan, Blog PDI Perjuangan, Portal PDI Perjuangan, Situs PDI Perjuangan, Group PDI Perjuangan, Milis PDI Perjuangan, Mailing List PDI Perjuangan, Wiki PDI Perjuangan, Underbow PDI Perjuangan, Ormas PDI Perjuangan, Organisasi Sayap PDI Perjuangan.

Name:
Location: NEGARA KESATUAN, REPUBLIK INDONESIA, Indonesia

admint.pdiperjuangan@googlemail.com

Kirimkan Berita dan Foto Dari DPC/DPD Anda ke: admint.pdiperjuangan@googlemail.com. Berita yang menarik akan dimuat di website ini.

Friday, August 22, 2008

Supported Links !

  • Kumpulan Website PDI Perjuangan
  • JOIN MAILING LIST PDI PERJUANGAN 28
  • PDIP Seriusi Kasus Suap Agus Condro


    PDIP Seriusi Suap Condro
    Jawa Pos, Rabu, 20 Agustus 2008

    Untuk Pemeriksaan, KPK Tunggu Laporan Resmi

    Pernyataan Agus Condro Prayitno yang mengaku menerima uang Rp 500 juta usai pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) 2004 terus menjadi polemik. Kini, bukan hanya dia yang menjadi sorotan, tapi juga Ketua Komisi IX DPR (periode 1999-2004) Emir Moeis.

    Bukan tidak mungkin Emir akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih awal. Sebab, Agus Condro menyebutkan bahwa uang itu diserahkan oleh rekannya, Dudhie Makmun Murod, di ruang kerja Emir.

    ''Ya, saya baca di media, ada informasi transaksi diserahkan di ruang kerja beliau (Emir Moeis, Red). Posisi beliau saat itu kan strategis, sebagai ketua komisi IX. Jadi, sangat mungkin dipanggil. Tapi, jangan berandai-andai. Belum ada laporan resmi,'' ujar Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kemarin (19/8/2008).

    Meski demikian, kata dia, KPK tidak akan terburu-buru memeriksa Emir sebelum ada laporan resmi dari Agus Condro. ''Intinya, kalau sudah ada laporan resmi, kami bisa memanggil semua nama yang disebut oleh pelapor. Apakah ada suap saat pemilihan dewan gubernur senior BI itu,'' ungkapnya.

    Sebagaimana diberitakan, anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 Agus Condro mengaku menerima uang Rp 500 juta setelah pemilihan dewan gubernur senior (DGS) BI pada Juni 2004. Saat itu, Miranda Goeltom menang telak atas dua pesaingnya, yakni Budi Rochadi dan Hartadi A. Sarwono.

    Menurut anggota dewan dari PDIP itu, pengakuan tersebut juga pernah dia sampaikan saat dirinya diperiksa KPK pada 4 Juli dan 8 Juli lalu. Hanya, waktu itu, dirinya diperiksa sebagai saksi atas kasus aliran dana BI ke DPR dengan tersangka Hamka Yandhu.

    Menurut data koran ini, saat pemilihan DGS, di antara 56 anggota komisi IX, Miranda mendapat dukungan 41 suara. Dua pesaingnya, Budi Rochadi dan Hartadi Sarwono, masing-masing mendapat 12 suara dan 1 suara. Dua suara lainnya abstain.

    Terpilihnya Miranda kala itu dinilai sebagai balas jasa kepada perempuan energik tersebut yang setahun sebelumnya kalah dalam pemilihan gubernur BI melawan Burhanuddin Abdullah. Saat rapat paripurna DPR pada 21 Juni 2004 dengan agenda pengukuhan Miranda sebagai DGS BI, keputusan juga tidak diambil secara aklamasi karena ada penolakan dari Fraksi PAN. Miranda juga tidak hadir karena pergi ke luar negeri.

    Seorang mantan anggota Komisi IX DPR kepada koran ini mengatakan, suara Miranda saat itu memang didominasi oleh Partai Golkar dan PDIP. Sebelum pemilihan, Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Akbar Tandjung memberikan wejangan kepada kadernya di komisi IX agar mempertimbangkan memilih Miranda karena dianggap loyal kepada Golkar. Sedangkan dari PDIP, instruksi memilih Miranda datang dari Ketua Fraksi Tjahjo Kumolo.

    Tapi, mengapa kini Agus Condro mengungkap masalah itu kepada publik? ''Agus Condro itu dekat Laksamana Sukardi dan Roy B.B. Janis (dua mantan politisi PDIP yang kini mendirikan PDP, Red). Jadi, KPK harus hati-hati. Sebab, ada unsur politisnya,'' paparnya.

    Saat dikonfirmasi, Emir yang kini menjadi anggota Komisi XI DPR enggan berkomentar lebih jauh. ''Ada-ada saja,'' katanya singkat.

    Sementara itu, Tjahjo Kumolo mengakui, sebagai pimpinan, dirinya memiliki hak untuk memberikan arah sikap politik fraksi kepada seluruh anggotanya. Tapi, menurut dia, tidak pernah ada konsekuensi materiil dari setiap instruksinya itu.

    ''Setiap pemilihan hakim agung, panglima TNI, Kapolri, gubernur BI, atau yang lainnya, saya selalu menginstruksikan secara langsung garis fraksi. Tapi, saya tidak pernah menjanjikan apa pun, misalnya, memberikan uang kepada anggota fraksi,'' jelas Tjahjo yang kembali menjadi ketua Fraksi PDIP di DPR periode 2004-2009 itu.

    Menyangkut berkembangnya pengakuan Agus Condro, Tjahjo menyebut hal itu sebagai hak pribadi yang bersangkutan. Dia sendiri mengaku belum menerima konfirmasi langsung dari Agus Condro yang saat ini duduk di komisi II.

    ''Pengakuan Agus Condro itu hak dia. Saya sudah mencoba menghubungi lewat SMS dan telepon, tapi tidak diangkat. Saya katakan (lewat SMS, Red), Anda harus jujur menerima dari siapa? Sayangnya, sampai saat ini belum dibalas,'' katanya.

    Apakah Agus Condro tetap menjadi caleg dari PDIP untuk Pemilu 2009? ''Sampai sekarang, Agus masih dicalonkan sebagai caleg PDIP,'' jawab Tjahjo. Menurut dia, PDIP tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Adanya anggota partai yang dipanggil KPK, termasuk Agus Condro, masih dalam kapasitas saksi.

    ''Kan tidak ada kesalahan mereka. Keputusan hukum dari aparat hukum, misalnya KPK, juga tidak ada. Kalau cuma dimintai keterangan dari KPK sebagai saksi, ya wajar-wajar saja,'' ungkapnya.

    Meski begitu, Tjahjo meminta Agus Condro menyampaikan fakta-fakta secara jujur kepada KPK. Apalagi, pengakuan Agus Condro itu baru sebatas disampaikan kepada KPK dan media. Karena itu, imbuh Tjahjo, fraksi sudah memutuskan untuk membuat surat panggilan kepada Agus Condro.

    ''Suratnya tengah kami siapkan. Kalau memang benar ada yang menerima duit, silakan KPK mengusut,'' tegasnya. Dengan mendapatkan keterangan langsung dari Agus Condro, Tjahjo berharap persoalan itu bisa segera klir.

    ''Supaya kami menanggapinya juga enak. Soalnya, sejauh ini, yang merasa menerima kan dia saja, yang lain tidak. Emir (Emir Moeis, anggota FPDIP yang menjadi ketua Komisi IX DPR periode 1999-2004, Red) dan Murod (Dudhie Makmun Murod, anggota FPDIP yang duduk di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Red) sudah membantah menerima uang,'' ujarnya.

    Tjahjo menambahkan, dirinya siap jika sewaktu-sewaktu dimintai keterangan KPK. ''Kalau saya dipanggil KPK sebagai saksi, saya siap,'' tandasnya.

    KPK Tunggu Keterangan Resmi

    KPK bersikap hati-hati terhadap pernyataan anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004 Agus Condro. Lembaga pemberantas korupsi itu menunggu laporan resmi Condro sebelum melangkah lebih jauh.

    Menurut KPK, pernyataan Condro bahwa dirinya pernah menerima uang Rp 500 juta setelah pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2005 itu bukan pelaporan dan tidak bisa ditindaklanjuti. Sebab, keterangan kader PDIP kepada media tersebut bersifat tidak resmi. Keterangan itu juga tidak terangkum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimiliki KPK ketika memeriksa Condro pada 4 Juli dan 8 Juli lalu.

    ''Apa yang mendasari KPK untuk bergerak jika tak ada laporan? Toh, kami juga belum menerima mobil dan uang Rp 500 juta yang disampaikan Agus Condro tersebut,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, kemarin.

    Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin menekankan bahwa keterangan Condro akan menyulitkan penyidikan KPK. Namun, pernyataan itu akan disikapi sebagai informasi awal. ''Anda juga tahu kan kalau berita di media itu tidak bisa di-BAP?'' ujarnya.

    Labels: , , , ,

    2 Comments:

    Blogger lutfa said...

    MERDEKA !!!

    Se7 Sekali si Condro di PECAT keanggotaanya, namun PDI Perjuangan sebagai Organisasi yang pernah protes pemerintah tidak tebang pilih masalah korupsi, maka kini saatnya kita buktikan apakah pernyataan tersebut merupakan keputusan garis partai atau sekedar LIPS Service, sekalian bakal calon yang tidak dari kader dilibas saja, kalu mantan kader bisa kaya condro apalagi kalau bukan kader.

    Wednesday, September 10, 2008 10:04:00 AM  
    Blogger Francisca Sestri said...

    La wong KPK nya juga bingung, ttg ulah Agus Tjondro ini, apa mau jadi terkenal atau apa? Lucunya setelah di re-call, ya nyap-nyap lagi. Serahkan ke KPK saja bila memang ada anggota DPR yang korupsi.

    Saturday, September 20, 2008 2:23:00 PM  

    Post a Comment

    << Home

    Subscribe to pdi-perjuangan_28
    Powered by groups.yahoo.com