WEBSITE PDI PERJUANGAN

The Pioneer of PDI Perjuangan News & The Voice of PDI Perjuangan. Website PDI Perjuangan, Blog PDI Perjuangan, Portal PDI Perjuangan, Situs PDI Perjuangan, Group PDI Perjuangan, Milis PDI Perjuangan, Mailing List PDI Perjuangan, Wiki PDI Perjuangan, Underbow PDI Perjuangan, Ormas PDI Perjuangan, Organisasi Sayap PDI Perjuangan.

Name:
Location: NEGARA KESATUAN, REPUBLIK INDONESIA, Indonesia

admint.pdiperjuangan@googlemail.com

Kirimkan Berita dan Foto Dari DPC/DPD Anda ke: admint.pdiperjuangan@googlemail.com. Berita yang menarik akan dimuat di website ini.

Thursday, October 26, 2006

Supported Links !

  • Kumpulan Website PDI Perjuangan
  • JOIN MAILING LIST PDI PERJUANGAN 28
  • ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

    BAB-I
    KEANGGOTAAN

    Pasal 1
    Penerimaan Calon Anggota
    1. Setiap orang yang ingin menjadi anggota Partai harus mengemukakan keinginannya secara tertulis kepada Pengurus Struktural Partai di tempat yang bersangkutan berdomisili secara langsung atau tidak langsung.
    2. Pengurus Struktural Partai wajib meneruskan keinginan tersebut pada ayat 1, kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai.
    3. Dalam hal tidak adanya kemampuan dan atau belum terbentuknya kepengurusan Partai di wilayah tertentu, maka Dewan Pimpinan Cabang yang menerima dan memproses permohonan menjadi anggota.
    4. Yang mengesahkan seseorang menjadi anggota Partai adalah Dewan Pimpinan Cabang Partai.
    5. Dewan Pimpinan Cabang Partai mempunyai, memelihara, dan membina Buku Induk Anggota Partai di wilayahnya.
    6. Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting mempunyai Buku Catatan Anggota Partai di wilayahnya.
    7. Pendaftaran, penerimaan, dan koordinasi anggota Partai yang berdomisili di luar negeri dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai di DKI Jakarta yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.

    Pasal 2
    Penerimaan Anggota
    1. Penerimaan menjadi anggota melalui masa pembinaan yang lamanya 1 (satu) bulan.
    2. Selama menjalani masa pembinaan yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.
    3. Calon anggota yang sudah memenuhi seluruh persyaratan, sebelum dilantik menjadi anggota wajib mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota yang diatur dalam Peraturan Partai.
    4. Dewan Pimpinan Cabang Partai dapat menolak seseorang yang mengajukan permintaan menjadi anggota Partai.
    5. Penerimaan atau penolakan seseorang menjadi anggota Partai diputuskan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai.
    6. Kepada setiap anggota Partai diberikan Kartu Tanda Anggota Partai oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai.
    7. Bentuk, Pengesahan dan Registrasi penomoran Kartu Tanda Anggota diatur dalam Peraturan Partai.
    Pasal 3
    Kader Partai
    1. Kader Partai adalah anggota Partai yang dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya kepada Partai dan masyarakat umum tidak tercela.
    2. Kader Partai dipilih, ditetapkan dan diangkat dari anggota Partai yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. Memiliki kemantapan ideologi, politik, dan kemampuan berorganisasi yang tinggi;
    b. Telah membuktikan kesetiaan dan ketaatan kepada Partai;
    c. Telah membuktikan kemampuannya menggerakkan dan atau melaksanakan kegiatan dalam jajaran Partai dan atau dalam masyarakat; dan
    d. Telah lulus kursus kader yang diselenggarakan oleh Partai dan memiliki moral yang baik.
    3. Kriteria dan tata cara penentuan anggota kader Partai pada Ayat 1 dan 2 pasal ini diatur dalam Peraturan Partai.


    Pasal 4
    Anggota Kehormatan
    1. Anggota Kehormatan adalah warga negara Republik Indonesia yang berjasa luar biasa kepada Partai dan yang sikap hidupnya tidak bertentangan dengan Asas, Jatidiri dan Tujuan Partai.
    2. Anggota Kehormatan Partai ditetapkan dalam Kongres Partai atas usulan DPP Partai.
    3. Anggota kehormatan Partai mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan Partai di semua tingkatan dan dapat diminta pendapatnya.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Kehormatan diatur dengan Peraturan Partai.


    Pasal 5
    Hak Anggota Partai
    1. Setiap anggota Partai berhak:
    a. mendapat perlakuan yang sama di dalam Partai;
    b. menghadiri rapat-rapat Partai sesuai Peraturan Partai;
    c. menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Partai, baik tertulis maupun lisan;
    d. menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, baik di dalam maupun di luar Partai, sesuai Peraturan Partai;
    e. memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Partai.
    2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Partai, anggota Partai selain harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, pengabdian, dan disiplinnya.
    3. Persyaratan untuk dapat dipilih sebagai Pengurus Partai :
    a. Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Anak Ranting, Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Cabang Partai adalah anggota yang tidak tercela dan berdomisili di wilayah dukuh/dusun/Rukun Warga, atau Kelurahan/Desa dan/atau Kecamatan yang bersangkutan.
    b. Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPC Partai, adalah anggota Partai yang sekurang-kurangnya telah tiga tahun terus-menerus menjadi anggota, pernah menjadi pengurus Partai tingkat Kecamatan atau Alat Kelengkapan Partai yang berprilaku tidak tercela dan berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    c. Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPD Partai adalah anggota Partai yang sekurang-kurangnya telah empat tahun terus-menerus menjadi anggota, pernah menjadi pengurus Partai atau Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota yang berprilaku tidak tercela dan berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan.
    d. Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPP Partai adalah Anggota Partai yang sekurang-kurangnya telah lima tahun terus-menerus menjadi Anggota, pernah menjadi pengurus Partai atau Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi yang berprilaku tidak tercela.
    4. Dalam hal pengecualian sebagaimana yang diatur dalam ayat 3 huruf b,c, dan d maka :
    Demi untuk kepentingan Partai, pembentukan kepengurusan tersebut harus dengan persetujuan dari jenjang kepengurusan Partai satu tingkat di atasnya;
    Khusus untuk penyusunan Dewan Pimpinan Pusat Partai disesuaikan dengan keputusan Kongres.


    Pasal 6
    Kewajiban Anggota
    1. Anggota Partai mempunyai kewajiban:
    a. Memegang teguh Asas dan Jatidiri Partai;
    b. Melaksanakan Tujuan, Fungsi, Tugas dan kebijakan Partai;
    c. Menaati peraturan dan keputusan Partai;
    d. Menjunjung tinggi Disiplin Partai;
    e. Menjaga nama baik dan kehormatan Partai;
    f. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuh tanggung jawab;
    g. Membayar Iuran wajib Partai;
    h. Menjaring dan menyaring sekurang-kurangnya satu anggota baru.
    2. Kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam Peraturan Partai.



    Pasal 7
    1. Anggota Partai yang hendak melakukan kegiatan atas nama Partai yang bukan menjadi Tugas dan Fungsinya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Partai di tingkatannya;
    2. Anggota Partai yang akan duduk dalam lembaga kenegaraan tidak atas usulan Partai harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus Partai di tingkatannya;
    3. Anggota Partai yang duduk dalam jabatan politik dan jabatan publik atas usulan Partai harus bersedia mengundurkan diri apabila Partai memutuskan demikian.


    Pasal 8
    Berakhirnya Keanggotaan
    Keanggotaan Partai dinyatakan berakhir karena:
    1) Menjadi anggota Partai Politik lain.
    2) Mengundurkan diri, yang dinyatakan oleh yang bersangkutan secara tertulis yang memuat alasan pengunduran diri, dan ditujukan kepada DPC Partai.
    3) Diberhentikan karena:
    a) Melakukan pelanggaran hukum pidana yang diancam hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kecuali bagi anggota yang terpidana karena membela Partai, DPP memberikan pertimbangan objektif sebelum melaksanakan keputusan ini;
    b) Melakukan pelanggaran berat, terhadap Disiplin dan Peraturan Partai sesuai dengan rekomendasi Komite Disiplin Partai; atau
    c) Anggota Partai yang duduk sebagai pengurus Partai, namun tidak aktif selama dua tahun berturut-turut.
    4) Meninggal dunia, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.


    BAB-II
    DISIPLIN DAN SANKSI PARTAI

    Bagian Pertama
    Disiplin
    Pasal 9
    1. Untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaan dan menegakkan citra Partai, maka disusun ketentuan tentang Disiplin Partai;
    2. Setiap anggota Partai harus menaati Disiplin Partai.
    3. Terhadap pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi oleh Partai sesuai tingkatannya setelah mendapat rekomendasi dari Komite Disiplin Partai.
    4. Partai membentuk Komite Disiplin Partai untuk tingkat Nasional, tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang bertugas memberikan rekomendasi yang menyangkut pelanggaran Disiplin Partai kepada dewan pengurus Partai sesuai tingkatannya.
    5. Susunan dan mekanisme kerja Komite Disiplin Partai diatur dalam Peraturan Partai.
    Pasal 10
    Disiplin Partai yang bersifat larangan
    Disiplin Partai yang bersifat larangan adalah:
    a. Anggota Partai dilarang menjadi anggota organisasi politik lainnya;
    b. Anggota Partai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai;
    c. Anggota Partai dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Partai;
    d. Anggota Partai dilarang membocorkan rahasia Partai;
    e. Anggota Partai dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat kepada Partai;
    f. Anggota Partai dilarang menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang-perorangan atau instansi dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan citra Partai; dan
    g. Anggota Partai tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai.


    Bagian Kedua
    S a n k s i

    Pasal 11
    1. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota Partai atas pelanggaran Disiplin Partai terdiri atas :
    a. peringatan;
    b. pembebas-tugasan dari jabatan Partai dan atau jabatan atas nama Partai;
    c. pemberhentian sementara (skorsing); dan
    d. pemecatan.
    2. Semua Sanksi yang dijatuhkan harus dinyatakan secara tertulis oleh kepengurusan yang menjatuhkan sanksi.


    Pasal 12
    1. Penetapan untuk menjatuhkan Sanksi diputuskan dan dilaksanakan dalam rapat kepengurusan Partai setelah mendapat rekomendasi dari Komite Disiplin :
    2. Wewenang Kepengurusan untuk menjatuhkan Sanksi :
    a. Sanksi Peringatan dijatuhkan kepada anggota Partai oleh Pengurus Anak Cabang, DPC, DPD, dan DPP Partai sesuai lingkup kewenangannya.
    b. Sanksi Pembebas-tugasan dari jabatan Partai dan atau jabatan atas nama Partai dilakukan oleh DPC, DPD, dan DPP Partai sesuai lingkup kewenangannya.
    c. Sanksi Pemberhentian sementara (skorsing) dilakukan hanya oleh DPD dan DPP Partai sesuai lingkup kewenangannya.
    d. Sanksi pembebas-tugasan dan pemberhentian sementara (skorsing), oleh kepengurusan DPC dan/atau DPD harus dilaporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan.
    e. Apabila persetujuan DPP Partai tidak diberikan dalam waktu dua bulan, maka keputusan pembebas-tugasan dan/atau pemberhentian sementara tersebut dinyatakan sah dan tetap diberlakukan.
    f. Sanksi Pemecatan hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai atas usulan DPD dan atau DPC Partai.
    g. Sanksi pemecatan bagi kader Partai yang bertugas di tingkat Nasional dilakukan sepenuhnya oleh DPP Partai;
    h. Sanksi Pembebas-tugasan, Pemberhentian sementara, dan Pemecatan baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan tertulis sebanyak tiga kali oleh jajaran Partai pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, DPP Partai dapat dengan segera menjatuhkan sanksi pemecatan.
    3. Yang termasuk dengan pelanggaran berat antara lain :
    a. Membocorkan rahasia Partai;
    b. Pembangkangan terhadap keputusan Partai;
    c. Anggota Partai yang mempunyai keanggotaan ganda pada Partai politik lain;
    d. Terlibat dalam penyalahgunaan atau pengedar Narkoba dan/atau Psikotropika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    e. Terlibat praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    f. Pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 yang merupakan wujud dari Disiplin Partai yang utama.

    Pasal 13
    1. Anggota yang dikenakan sanksi Pemecatan dapat membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam Kongres atas permintaan yang bersangkutan.
    2. Kongres setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 mengambil keputusan membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan.
    3. Bagi anggota Partai di lembaga-lembaga negara di tingkat Nasional, Provinsi, atau Kabupaten/Kota yang dikenakan sanksi Pemecatan, Partai memberitahukan secara tertulis kepada lembaga negara tempat yang bersangkutan ditugaskan.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi diatur dalam Peraturan Partai.

    Pasal 14
    1. Dewan Pengurus Partai dapat melakukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai dua tingkatan di bawahnya. Pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai dilaksanakan apabila kepengurusan dimaksud melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Partai.
    2. Hal-hal yang merugikan dan membahayakan Partai :
    a. Kepengurusan Partai mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh jajaran Partai yang lebih tinggi;
    b. Kepengurusan Partai terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Partai;
    c. Sebagian besar atau seluruh kepengurusan Partai terlibat langsung dalam kegiatan menentang kepemimpinan jajaran Partai satu tingkat yang lebih tinggi;
    d. Kepengurusan Partai yang melalaikan tugas kepengurusan Partai yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
    3. Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai untuk tingkat DPD dan DPC Partai, maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPP Partai untuk membentuk kepengurusan yang baru.



    Pasal 15
    1. DPP Partai menunjuk Pelaksana Harian untuk melakukan kegiatan rutin dari kepengurusan yang dibekukan/dibubarkan dan mempersiapkan pembentukan kepengurusan baru.
    2. Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh DPP Partai kepada Pelaksana Harian tersebut berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
    3. Dalam hal pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai di tingkat Pengurus Anak Cabang, maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPD Partai untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan baru.
    4. Dalam hal pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai di tingkat Pengurus Ranting, maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPC Partai untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan baru.
    5. DPD atau DPC sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan 4, menunjuk Pelaksana Harian untuk melakukan kegiatan rutin dari kepengurusan yang dibekukan/dibubarkan dan mempersiapkan pembentukan kepengurusan baru.
    6. Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh DPD atau DPC sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan 4, kepada Pelaksana Harian tersebut berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.












    BAB-III
    ORGANISASI

    Bagian Pertama
    Umum

    Pasal 16
    1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar baik internal maupun eksternal, maka disusun struktur organisasi dalam bentuk jenjang hierakhis kepengurusan Partai yang bersifat kolektif-kolegial dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, sampai tingkat Desa/Kelurahan.
    2. Pengurus Partai di semua tingkatan dibentuk secara demokratis atas dasar pemilihan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
    3. Hanya permasalahan yang tidak terselesaikan di Kepengurusan Partai tingkat tertentu, diteruskan permasalahan tersebut kepada jenjang Kepengurusan Partai sampai dua tingkat diatasnya secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.
    4. Pembentukan Kepengurusan Partai dimulai secara berurutan dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat Nasional.
    5. Setiap Kepengurusan Partai di semua tingkatan harus senantiasa secara aktif mencari calon anggota.


    Pasal 17
    1. Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Partai yang mengatas-namakan Partai harus diputuskan melalui Rapat Partai.
    2. Dalam hal di suatu wilayah belum terbentuk kepengurusan Partai, DPP Partai menentukan kebijakan tertentu untuk menetapkan kepengurusan sementara Partai.



    Bagian Kedua
    Kepengurusan

    A. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
    Pasal 18
    1. Tata cara pemilihan Dewan Pimpinan Pusat Partai ditetapkan oleh Kongres Partai.
    2. Anggota Dewan Pimpinan Pusat Partai, setelah dipilih oleh Kongres Partai, mengucapkan Sumpah/Janji di dalam Kongres Partai.
    3. Anggota DPP wajib mendahulukan tugas dan tanggung-jawab sebagai pengurus Partai. Dalam hal anggota DPP berkeinginan menempati jabatan lain di bidang politik, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat DPP.
    4. DPP mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia DPD dan DPC Partai.
    5. DPP Partai menetapkan petugas Partai, yang ditugaskan di dalam lembaga-lembaga negara atau organisasi lain di tingkat Nasional.
    6. DPP Partai membentuk Fraksi dan menetapkan Pengurus Fraksi di DPR/MPR-RI.

    Pasal 19
    1. Apabila terjadi lowongan pengurus dalam DPP Partai oleh karena :
    a. Meninggal Dunia;
    b. Berhalangan Tetap;
    c. Terkena Sanksi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun dan/atau yang sudah berkekuatan hukum tetap;
    d. Melanggar Sumpah/Janji jabatan;
    e. Mengundurkan diri;
    f. Tidak lagi aktif melaksanakan Tugas Partai;
    g. Melakukan tindakan indisipliner terhadap keputusan Partai,
    Ketua Umum memutuskan pengisian lowongan pengurus demi untuk menjaga keutuhan dan fungsi serta kinerja DPP Partai.
    2. Pengurus DPP Partai yang terkena sanksi, pelaksanaannya diputuskan dalam Rapat DPP;
    3. Fungsionaris Departemen dan Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional lainnya yang terkena sanksi, dilaksanakan sesuai pasal 12 Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 20
    1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPP;
    2. Struktur dan komposisi DPP sedikitnya 23 orang dan sebanyak-banyaknya 33 orang, terdiri atas :
    a. Ketua Umum,
    Satu orang Ketua Umum bertugas dan bertanggung-jawab atas Eksistensi dan kinerja Partai secara internal dan eksternal;
    b. Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani masalah internal Partai (Ideologi Politik, Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani masalah eksternal Partai sesuai kelompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Perempuan, Pengusaha Kecil-Menengah, Koperasi) dan yang sesuai dengan fungsi tata pemerintahan;
    c. Sekretaris Jenderal,
    Satu orang Sekretaris Jenderal yang membantu Ketua Umum yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola manajemen, sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
    d. Sekretaris Jenderal dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal. Selain membantu Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal bertugas membantu Ketua-ketua Bidang yang menangani masalah internal dan eksternal Partai dibidang kesekretariatan;

    e. Bendahara,
    Satu orang Bendahara yang membantu Ketua Umum yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai;
    f. Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.

    Pasal 21
    1. Departemen merupakan perangkat staf Ketua Bidang yang bertugas untuk :
    a. Menghimpun informasi,
    b. Mengolah data,
    c. Menyarankan solusi/kebijakan kepada Ketua sesuai bidang tugasnya,
    d. Monitoring dan Evaluasi dari solusi/kebijakan yang diputuskan.
    2. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem, serta prosedur organisasi dalam kepengurusan DPP, Departemen dan Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional diatur dalam Peraturan Partai.



    B. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
    Pasal 22
    1. DPD Partai adalah pelaksana eksekutif Partai di tingkat Provinsi.
    2. Anggota DPD Partai setelah dipilih dalam Konferensi Daerah Partai mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Konferensi Daerah Partai.
    3. DPD Partai mempunyai wewenang dan kewajiban :
    a) Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan membina kepengurusan Partai di wilayahnya;
    b) Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
    c) Memimpin, mengkoordinasikan dan melakukan supervisi terhadap DPC Partai dan kegiatan Partai di tingkat Provinsi;
    d) Mengesahkan struktur, komposisi dan personalia PAC Partai di wilayahnya;
    e) Melaksanakan Program Kerja Partai di wilayahnya;
    f) Membentuk Fraksi dan menetapkan pengurus Fraksi Partai di DPRD Provinsi;
    g) Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
    h) Memutuskan dengan persetujuan DPP Partai untuk menarik kembali petugas Partai yang mewakili Partai di lembaga negara (Eksekutif atau Legislatif) di wilayah Provinsi;
    i) Menyelenggarakan Konferensi Daerah Partai dan menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya didalam Konferensi Daerah Partai;
    j) Menetapkan personil Partai, untuk bertugas baik di dalam lembaga negara maupun organisasi lain di tingkat Provinsi.



    Pasal 23
    1. Wakil-wakil Ketua DPD mengetuai bidang tertentu dan merangkap sebagai Ketua Koordinator Cabang yang diatur dalam Peraturan Partai.
    2. Pengurus DPD Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat DPD Partai dilaporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan;
    3. Pengisian lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPD Partai diatur dalam Peraturan Partai;
    4. Wakil-wakil Ketua DPD sebagai Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Departemen yang bersifat Badan Staf.
    5. Departemen berfungsi untuk menghimpun, mengolah, dan mengevaluasi data sebagai bahan pertimbangan bagi Ketua Bidang dalam menentukan kebijakan bidang yang bersangkutan.
    6. DPD Partai mengesahkan komposisi dan personalia PAC Partai di wilayahnya.

    Pasal 24
    1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPD;
    2. Struktur dan komposisi DPD sedikitnya 15 orang dan sebanyak-banyaknya 19 orang, terdiri atas :
    a. Ketua,
    Satu orang Ketua bertugas dan bertanggung-jawab atas kinerja Partai secara internal dan eksternal di wilayah Provinsinya;
    b. Ketua dibantu beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah internal Partai (Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah eksternal Partai sesuai kelompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Perempuan, Pengusaha Kecil-Menengah, Koperasi);
    c. Sekretaris,
    Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
    d. Sekretaris dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris. Selain membantu Sekretaris, Wakil Sekretaris bertugas membantu Wakil-wakil Ketua yang menangani masalah internal dan eksternal Partai dibidang kesekretariatan;
    e. Bendahara,
    Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai.
    f. Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
    3. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem prosedur organisasi DPD selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.


    C. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
    Pasal 25
    1. DPC Partai adalah pelaksana eksekutif Partai di tingkat Kabupaten/Kota;
    2. Anggota DPC Partai, setelah terpilih dalam Konferensi Cabang Partai, mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Konferensi Cabang Partai.
    3. DPC Partai mempunyai wewenang dan kewajiban :
    a) Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan membina Partai di wilayah Kabupaten/Kota;
    b) Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di tingkat Kabupaten/Kota;
    c) Memimpin dan mengkoordinasikan Anak Cabang Partai dan kegiatan Partai di tingkat Kabupaten/Kota;
    d) Mengesahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus Ranting Partai di wilayahnya;
    e) Melaksanakan Program Kerja Partai di wilayahnya;
    f) Membentuk Fraksi dan menetapkan Pengurus Fraksi DPRD Kabupaten/Kota;
    g) Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
    h) Menyelenggarakan Konferensi Cabang Partai dan menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Konferensi Cabang Partai;
    i) Memutuskan dengan dan atas persetujuan DPD Partai dan persetujuan DPP Partai untuk menarik kembali petugas Partai yang mewakili Partai di lembaga Negara (Eksekutif dan Legislatif) tingkat Kabupaten/Kota;
    j) Menetapkan Pengurus Fraksi Partai di DPRD Kabupaten/Kota;
    k) Menetapkan petugas Partai, baik di dalam lembaga Negara maupun organisasi lain di tingkat Kabupaten/Kota.


    Pasal 26
    1. Wakil-wakil Ketua DPC mengetuai bidang tertentu dan merangkap sebagai Ketua Koordinator Kecamatan yang pengaturannya diputuskan dalam Peraturan Partai.
    2. Pengurus DPC Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat DPC Partai dilaporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan;
    3. Pengisian lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPC Partai diatur dalam Peraturan Partai;
    4. Wakil-wakil Ketua DPC Partai sebagai Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Departemen yang bersifat Badan Staf;
    5. Departemen berfungsi untuk menghimpun, mengolah, dan mengevaluasi data sebagai bahan pertimbangan bagi Ketua Bidang dalam menentukan kebijakan bidang yang bersangkutan.
    6. DPC Partai mengesahkan komposisi, dan personalia Pengurus Ranting Partai di wilayahnya.
    Pasal 27
    1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPC;
    2. Struktur dan komposisi DPC sedikitnya 11 orang dan sebanyak-banyaknya 15 orang, terdiri atas :
    a. Ketua,
    Satu orang Ketua bertugas dan bertanggung-jawab atas kinerja Partai secara internal dan eksternal di wilayah Kabupaten/Kota;
    b. Ketua dibantu beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah internal Partai (Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah eksternal Partai sesuai kelompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Perempuan, Pengusaha Kecil-Menengah, Koperasi);
    c. Sekretaris,
    Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
    d. Sekretaris dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris. Selain membantu Sekretaris, Wakil Sekretaris bertugas membantu Wakil-wakil Ketua yang menangani masalah internal dan eksternal Partai dibidang kesekretariatan;
    e. Bendahara,
    Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai.
    f. Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
    3. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem prosedur organisasi DPC selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.



    D. Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai
    Pasal 28
    1. PAC Partai adalah pelaksana eksekutif di tingkat Kecamatan;
    2. PAC Partai, setelah terpilih dalam Musyawarah Anak Cabang Partai, mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Musyawarah Anak Cabang Partai;
    3. PAC Partai sedikitnya 9 orang dan sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Wakil Bendahara;
    4. PAC Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat PAC Partai dilaporkan kepada DPC Partai untuk mendapatkan persetujuan;
    5. Lowongan pengurus yang terjadi di PAC Partai penggantinya diusulkan oleh DPC kepada DPD untuk mendapat persetujuan;



    Pasal 29
    PAC Partai mempunyai wewenang sebagai berikut:
    a) Menumbuh-kembangkan, memantapkan, dan membina Partai di wilayahnya;
    b) Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
    c) Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Partai di tingkat Kecamatan;
    d) Mengesahkan susunan, komposisi dan personalia Pengurus Anak Ranting Partai di wilayahnya;
    e) Melaksanakan Program Kerja Partai di wilayahnya;
    f) Menjatuhkan sanksi Peringatan terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
    g) Menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang Partai dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Musyawarah Anak Cabang Partai.

    E. Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting Partai
    Pasal 30
    1. a. Pengurus Ranting Partai adalah pelaksana Program Partai di tingkat Desa/
    Kelurahan dan atau yang setingkat;
    b. Pengurus Anak Ranting Partai adalah pelaksana Program Partai di tingkat dusun/dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan atau sebutan lainnya;
    2. a. Pengurus Ranting Partai, setelah terpilih dalam Musyawarah Ranting Partai,
    mengucapkan sumpah/janji pengurus di dalam Musyawarah Ranting Partai;
    b. Pengurus Anak Ranting Partai, setelah terpilih dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai, mengucapkan sumpah/janji pengurus di dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai;
    3. a. Pengurus Ranting sedikitnya 7 orang dan sebanyak-banyaknya 9 orang, terdiri
    dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang
    Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang Wakil Bendahara;
    b. Pengurus Anak Ranting sedikitnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 7 orang,
    terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris dan seorang Bendahara;
    4. Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting Partai yang terkena sanksi Pembebastugasan dan atau Pemberhentian sementara, maka jabatan yang bersangkutan menjadi lowong dengan sendirinya;
    5. a. Kekosongan (lowongan) di dalam kepengurusan Ranting, maka Pengurus Ranting Partai mengusulkan pengisian lowongan tersebut kepada DPC Partai melalui PAC Partai;
    b.Kekosongan (lowongan) di dalam kepengurusan Anak Ranting, maka Pengurus Anak Ranting Partai mengusulkan pengisian lowongan tersebut kepada PAC Partai melalui Pengurus Ranting Partai;

    6. Pengurus Ranting mempunyai wewenang dan kewajiban :
    a. Menumbuh-kembangkan, memantapkan dan membina Partai di wilayahnya;
    b. Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
    c. Melaksanakan kegiatan Partai di wilayahnya;
    d. Menjaga nama baik dan menegakkan Disiplin Partai di wilayahnya;
    e. Memberikan sanksi Peringatan terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
    f. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting Partai dan atau Rapat Anggota Partai untuk melaporkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Musyawarah Ranting.
    7. Pengurus Anak Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban :
    a. Menumbuh-kembangkan, memantapkan dan membina Partai di wilayahnya;
    b. Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
    c. Melaksanakan kegiatan Partai di wilayahnya;
    d. Menjaga nama baik dan menegakkan Disiplin Partai di wilayahnya;
    e. Menyelenggarakan Rapat Anggota Anak Ranting Partai untuk melaporkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai.


    Bagian Ketiga
    Alat Kelengkapan Partai

    I. Dewan Pertimbangan Partai
    Pasal 31
    1. Dewan Pertimbangan Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
    2. Anggota Dewan Pertimbangan Pusat Partai adalah anggota Partai aktif yang pernah duduk di kepengurusan tingkat Provinsi dan atau kepengurusan tingkat Nasional sekurang-kurangnya satu periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Pusat sebanyak-banyaknya lima belas orang.
    3. Anggota Dewan Pertimbangan Daerah Partai adalah anggota Partai aktif yang pernah duduk di kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dan atau kepengurusan tingkat Provinsi sekurang-kurangnya satu periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Provinsi sebanyak-banyaknya sebelas orang.
    4. Anggota Dewan Pertimbangan Cabang Partai adalah anggota Partai aktif berjumlah yang pernah duduk di kepengurusan tingkat Kecamatan dan atau kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya satu periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Cabang sebanyak-banyaknya sembilan orang.

    II. Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai (BADIKLAT)
    Pasal 32
    1. Badiklat dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Badiklat bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi calon anggota dan kader Partai;
    3. Pendidikan berfungsi mempersiapkan jenjang kader anggota melalui kegiatan pendidikan yang bertingkat dan berlanjut;
    4. Pelatihan berfungsi mempersiapkan keterampilan anggota untuk penugasan tertentu;
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.


    III. Badan Penelitian dan Pengembangan Partai (BALITBANG)
    Pasal 33
    1. Balitbang dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Balitbang bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan tentang perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang langsung atau tidak langsung menyangkut Tugas Partai.
    3. Balitbang merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan tentang efektifitas dan efisiensi kinerja Partai dalam pencapaian tugas Partai, sehubungan dengan dinamika dalam masyarakat.
    4. Penelitian dan kajian Balitbang yang dilaksanakan baik diminta atau atas inisiatif sendiri, hasilnya disampaikan kepada kepengurusan Partai di tingkatannya.
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Balitbang diatur dalam Peraturan Partai.


    IV. Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP-Pemilu)
    Pasal 34
    1. BP-Pemilu dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. BP-Pemilu bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Partai dalam upaya pemenangan pemilihan umum.
    3. BP-Pemilu bertugas mempersiapkan kegiatan Partai dalam upaya pemenangan pemilihan langsung Gubernur/Bupati/Walikota, pemilihan anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
    4. BP-Pemilu mengatur dan merumuskan sistem penjaringan bakal calon Gubernur/Bupati/ Walikota, bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja BP-Pemilu diatur dalam Peraturan Partai.
    V. Badan Informasi dan Komunikasi Partai (BADAN INFOKOM)
    Pasal 35
    1. Badan-Infokom Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Badan-Infokom Partai bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan publikasi dalam upaya perebutan opini masyarakat dengan maksud membangun citra Partai yang positif.
    3. Badan-Infokom Partai mengatur dan merumuskan sistem alur informasi dan komunikasi di dalam jajaran Partai secara vertikal dan horizontal serta alur informasi dan komunikasi dari Partai kepada masyarakat luas.
    4. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Badan-Infokom Partai diatur dalam Peraturan Partai.



    VI. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi
    Pasal 36
    1. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengkordinasikan kegiatan Advokasi dan Pembelaan Hukum kepada anggota Partai dan Rakyat pada umumnya.
    3. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai mengatur dan merumuskan sistem dan tata cara kegiatan Advokasi dan Pembelaan Hukum kepada masyarakat luas.
    4. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai diatur dalam Peraturan Partai.



    VII. Badan Penanggulangan Bencana
    Pasal 37
    1. Badan Penanggulangan Bencana dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Badan Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan dan mengkordinasikan kegiatan bantuan dan penanggulangan bencana meliputi : bencana alam, kebakaran, konflik sosial, pengungsi, dan lain-lain.
    3. Badan Penanggulangan Bencana mensosialisasikan, mengorganisir anggota Partai dan masyarakat untuk mengumpulkan dan menyalurkan bantuan serta memberi bantuan pada korban bencana.
    4. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Badan Penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan Partai.



    VIII. Badan Verifikasi Partai
    Pasal 38
    1. Badan Verifikasi Partai yang dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Badan Verifikasi Partai bertugas membuat sistem verifikasi dan mengkoordinasikan kegiatan verifikasi keuangan Partai dalam upaya peningkatan kinerja Partai yang transparan dan akuntabel.
    3. Hasil kerja tim verifikasi disampaikan hanya kepada pengurus Partai di tingkatannya dengan tembusan kepada pengurus Partai satu tingkat diatasnya
    4. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Badan Verifikasi Partai diatur dalam Peraturan Partai

    IX. Komite Disiplin Partai
    Pasal 39
    1. Komite Disiplin Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Komite Disiplin Partai bertugas memberi rekomendasi kepada Pengurus Partai di tingkatannya berkenaan dengan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemberlakuan Sanksi.
    3. Sesuai dengan Jatidiri Partai, Komite Disiplin dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai dengan tetap beralaskan sikap kekeluargaan sebagai wujud semangat kebangsaan;
    4. Keanggotaan Komite Disiplin Partai bersifat ad-hoc dan diangkat untuk satu kasus pelanggaran tertentu yang dapat dikenakan Sanksi Partai.
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Komite Disiplin Partai diatur dalam Peraturan Partai.

    X. Fraksi Partai
    Pasal 40
    1. Fraksi adalah pengelompokan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai yang merupakan perpanjangan tangan Partai di lembaga legislatif;
    2. Fraksi bertugas mengkoordinasikan garis kebijakan Partai untuk diperjuangkan oleh anggota Fraksi di lembaga legislatif menjadi kebijakan politik negara;
    3. Fraksi dan Pengurus Fraksi ditetapkan oleh :
    a. DPP Partai untuk DPR-RI;
    b. DPD Partai untuk DPRD Provinsi;
    c. DPC Partai untuk DPRD Kabupaten/Kota.
    4. Pergantian anggota Legislatif (Pergantian Antar-Waktu) untuk DPRD Kabupaten/ Kota dan DPRD Provinsi serta DPR-RI diputuskan dalam Rapat DPP Partai;
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme kerja dan hubungan Fraksi dengan Pengurus Partai diatur dalam Peraturan Partai.

    XI. Sekretariat Partai
    Pasal 41
    1. Sekretariat Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Sekretariat Partai adalah pusat kegiatan administrasi Partai yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengkordinasikan kegiatan kesekretariatan Partai.
    3. Sekretariat Partai berfungsi membina administrasi Partai meliputi inventarisasi data personalia dan dokumen, pengaturan sistem aliran surat-menyurat, mengelola sarana kantor dan data perbendaharaan Partai.
    4. Sekretariat Partai di tingkat Pengurus Anak Cabang, Pengurus Ranting disebut Tata usaha Pengurus Partai.
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Sekretariat Partai diatur dalam Peraturan Partai

    XII. Badan-Badan Lain
    Pasal 42
    Partai dapat membentuk Badan/Lembaga/Unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai


    Bagian Keempat
    Organisasi Kemasyarakatan
    Pasal 43
    1. Partai dalam membangun dan menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan se-aspirasi dapat menempatkan kader Partai dalam organisasi dimaksud.
    2. Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme hubungan dan penugasan anggota/kader Partai seperti tersebut pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Partai


    Bagian Kelima
    Rapat-Rapat Partai

    (1) Kongres Partai
    Pasal 44
    1. Kongres Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Cabang dan utusan DPD Partai yang terdiri atas sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Cabang Partai dan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah DPD Partai;
    2. Jumlah utusan dari DPC Partai dan utusan dari DPD Partai di dalam Kongres diatur dalam Peraturan Partai.
    3. Peserta Kongres yang mempunyai hak suara di dalam Kongres adalah utusan Cabang dan utusan DPD dengan ketentuan setiap satu Cabang mempunyai satu hak suara dan satu DPD mempunyai satu hak suara;

    Pasal 45
    1. Kongres Partai dihadiri oleh peserta, peninjau dan undangan yang ditentukan oleh DPP Partai;
    2. Kongres Partai diselenggarakan oleh DPP Partai;
    3. Sidang Kongres Partai dipimpin oleh DPP Partai sampai terpilihnya Pimpinan Kongres yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres.


    Pasal 46
    Dalam keadaan mendesak Kongres Luar Biasa dapat dilangsungkan apabila :
    a. Kongres Luar Biasa Partai diadakan atas permintaan lebih dari dua per tiga jumlah Cabang Partai yang diputuskan dalam Konferensi Khusus Cabang Partai dan lebih dari dua per tiga jumlah DPD Partai yang diputuskan dalam Rapat DPD;
    b. Kongres Luar Biasa Partai dapat juga diadakan atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat Partai dengan persetujuan lebih dari dua per tiga jumlah DPC Partai yang diputuskan dalam Rapat DPC Partai dan lebih dari dua per tiga jumlah DPD Partai yang diputuskan dalam Rapat DPD Partai;
    c. Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh DPP Partai;
    d. Kongres Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Partai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat 3 Anggaran Dasar Partai.



    (2). Rapat Dewan Pimpinan Pusat
    Pasal 47
    1. Rapat DPP Partai dihadiri oleh unsur Ketua Umum/Ketua, Kesekjenan dan Bendahara;
    2. Rakernas dihadiri oleh DPP, unsur Alat Kelengkapan Partai di tingkat Nasional dan seluruh dan/atau sebagian unsur DPD atas undangan DPP.


    Pasal 48
    1. Rapat DPP Partai diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan dan mempunyai tugas wewenang :
    a. Membahas perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan lain lain yang menyangkut kehidupan Partai, masyarakat, bangsa dan negara;
    b. Membahas perkembangan, pencapaian dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan Program Partai.
    c. Membahas laporan dari Alat Kelengkapan Partai dan laporan perkembangan dari DPD dan DPC.
    d. Merumuskan dan memutuskan kebijakan Partai sesuai perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan organisasi yang menyangkut kehidupan Partai.
    2. Rakernas berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi dan koordinasi Partai yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
    a. Menerima masukan dari peserta sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
    b. Menerima laporan dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing untuk disinkronkan dengan DPD Partai;
    c. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan dinamika masyarakat dan yang menyangkut kondisi internal Partai.

    (3). Rapat Koordinasi Umum
    Pasal 49
    1. Rapat Koordinasi Umum diadakan sekali dalam tiga bulan yang dalam hal tertentu dapat dilakukan lebih dari satu kali;
    2. Rapat Koordinasi Umum diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Partai sesuai tingkatannya yang dihadiri oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi serta Kader Partai yang duduk dalam struktur organisasi yang dimaksud.

    Pasal 50
    Rapat Koordinasi Umum di tingkat Nasional, tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang:
    a. Menerima masukan menyangkut peningkatan kinerja dan citra Partai disemua tingkatan Partai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau se-aspirasi serta dari kader Partai yang berada dalam organisasi yang dimaksud.
    b. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau se-aspirasi di wilayahnya.
    c. Menetapkan pedoman dan skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau se-aspirasi di wilayahnya;
    d. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan kegiatan Partai bersama organiasasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau se-aspirasi di wilayahnya;


    (4). Rapat Koordinasi Bidang
    Pasal 51
    1. Rapat Koordinasi Bidang dipimpin oleh Ketua Bidang yang dihadiri oleh Alat Kelengkapan Partai dan Departemen terkait.
    2. Rapat Koordinasi Bidang dilaksanakan di tingkatan kepengurusan Pusat, Daerah dan Cabang Partai.
    3. Rapat Koordinasi Bidang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dengan tugas dan wewenang:
    a. Membahas masukan dari Alat Kelengkapan Partai dan Departemen terkait sesuai dengan bidangnya;
    b. Mengkoordinasikan langkah pelaksanaan kegiatan dari Alat Kelengkapan Partai dan Departemen terkait sesuai dengan bidangnya.
    4. Mekanisme dan tata kerja Rapat Koordinasi Bidang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.

    (5). Rapat Koordinasi Wilayah
    Pasal 52
    1. Rapat Koordinasi Wilayah dipimpin oleh Ketua Koordinator Wilayah DPP Partai, Ketua Koodinator Wilayah DPD dan Ketua Koordinasi wilayah DPC yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD Partai, DPC serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara PAC di wilayahnya.
    2. Rapat Koordinasi Wilayah diadakan sesuai dengan kebutuhan untuk :
    a. Menerima dan membahas masukan dari DPD Partai dan atau unsur DPC Partai dan/atau PAC sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
    b. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan dinamika di masyarakat;
    c. Mengkoordinasikan langkah pelaksanaan kegiatan Partai sesuai dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan Partai, masyarakat, bangsa dan negara untuk dilaksanakan.

    (6). Rapat Alat Kelengkapan Partai
    Pasal 53
    1. Rapat internal Alat Kelengkapan Partai diatur oleh masing-masing Alat Kelengkapan Partai, sedangkan Rapat Koordinasi antar Alat Kelengkapan Partai dipimpin oleh salah satu atau lebih Ketua Bidang.
    2. Rapat Alat Kelengkapan Partai dengan Organisasi di luar Partai dilaksanakan dengan izin/sepengetahuan kepengurusan Partai di tingkatannya.
    3. Rapat-rapat Alat Kelengkapan Partai selanjutnya diatur dengan Peraturan Partai.

    (7). Konferensi Daerah Partai
    Pasal 54
    1. Konferensi Daerah Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan Cabang Partai yang dipilih dalam Konferensi yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Cabang Partai;
    2. Jumlah utusan dari DPC Partai di dalam Konferensi Daerah Partai diatur dalam Peraturan Partai;
    3. Hak suara dalam Konferensi Daerah Partai adalah satu suara untuk setiap satu Cabang yang hadir pada saat pengambilan keputusan;
    4. Konferensi Daerah dihadiri oleh wakil dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi atas undangan DPD sebagai peninjau;
    5. Konferensi Daerah Partai diselenggarakan oleh DPD Partai dan dipimpin oleh DPP Partai dengan didampingi oleh unsur Pimpinan Konferensi yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Daerah Partai.

    (8). Rapat Dewan Pimpinan Daerah
    Pasal 55
    1. Rapat DPD Partai dihadiri oleh Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara DPD Partai;
    2. Rakerda Partai dihadiri oleh DPD Partai, unsur Alat Kelengkapan Partai di tingkat Provinsi dan unsur DPC Partai.

    Pasal 56
    1. Rapat DPD Partai diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan mempunyai tugas dan wewenang :
    a. Membahas perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan lain lain yang menyangkut kehidupan Partai dan masyarakat di wilayahnya;
    b. Membahas perkembangan, pencapaian dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
    c. Membahas laporan dari DPC dan Alat Kelengkapan Partai sesuai dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing;
    d. Merumuskan dan menjabarkan kebijakan Partai yang sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan internal Partai;
    2. Rakerda Partai berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi dan koordinasi Partai yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
    a. Menerima masukan dari peserta sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
    b. Menerima laporan dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi sesuai dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing yang perlu disinkronkan dengan DPC Partai;
    c. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan internal Partai.

    (9). Konferensi Cabang Partai
    Pasal 57
    1. Konferensi Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan PAC Partai yang dipilih dalam Musyawarah Anak Cabang Partai yang khusus diadakan untuk itu terdiri dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Anak Cabang Partai dan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan PAC;
    2. Jumlah utusan dari Anak Cabang Partai di dalam Konferensi Cabang Partai diatur dalam Peraturan Partai;
    3. Hak suara dalam Konferensi Cabang Partai adalah satu suara untuk setiap satu PAC yang hadir pada saat pengambilan keputusan;
    4. Konferensi Cabang juga dihadiri oleh wakil dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota atas undangan DPC sebagai peninjau dan tidak mempunyai hak suara;
    5. Konferensi Cabang Partai diselenggarakan oleh DPC Partai dan dipimpin oleh DPP yang didampingi oleh unsur Pimpinan Konferensi yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Cabang Partai.



    (10). Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai
    Pasal 58
    1. Rapat DPC Partai dihadiri oleh Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara DPC Partai;
    2. Rakercab Partai dihadiri oleh DPC Partai, unsur Alat Kelengkapan Partai di tingkat Kabupaten/Kota dan unsur PAC Partai.

    Pasal 59
    1. Rapat DPC Partai diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan mempunyai tugas dan wewenang :
    a. Membahas perkembangan dinamika masyarakat dan yang menyangkut kehidupan internal Partai diwilayahnya;
    b. Membahas perkembangan, pencapaian dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan Program Partai.
    c. Membahas laporan dari PAC dan Alat Kelengkapan Partai sesuai dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing;
    d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan internal Partai.
    2. Rakercab Partai berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi dan koordinasi Partai yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
    a. Menerima masukan dari peserta sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
    b. Menerima laporan dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing yang perlu dikoordinasikan dengan PAC Partai;
    c. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan internal Partai.


    (11). Musyawarah Anak Cabang dan Musyawarah Ranting
    Pasal 60
    Musyawarah Anak Cabang Partai
    1. Musyawarah Anak Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah Ranting Partai dan lebih dari dua pertiga jumlah utusan Ranting Partai yang dipilih dalam Musyawarah Ranting yang khusus diadakan untuk itu.
    2. Jumlah utusan dari Ranting Partai di dalam Musyawarah Anak Cabang Partai diatur dalam Peraturan Partai;
    3. Hak suara utusan dari Ranting Partai ditetapkan masing-masing satu suara untuk setiap satu Pengurus Ranting yang hadir dalam pengambilan keputusan.
    4. Musyawarah Anak Cabang Partai diselenggarakan oleh PAC Partai, dipimpin oleh DPD Partai yang didampingi oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih dari dan oleh utusan Musyawarah Anak Cabang Partai.
    5. DPD Partai mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musyawarah Anak Cabang Partai dengan berpedoman kepada peraturan Partai yang berlaku, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada DPC Partai di wilayah yang bersangkutan.


    Pasal 61
    Musyawarah Anak Cabang Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
    a. Menetapkan penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Kecamatan berdasarkan Program Kerja Partai;
    b. Menegakkan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Kecamatan;
    c. Menilai kinerja dan kegiatan PAC Partai;
    d. Memilih PAC Partai.



    Pasal 62
    Musyawarah Ranting Partai
    1. Musyawarah Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota Partai dari Ranting Partai;
    2. Anggota Partai yang menghadiri Musyawarah Ranting Partai mempunyai hak suara sama.
    3. Musyawarah Ranting Partai diselenggarakan oleh Pengurus Ranting Partai, dipimpin oleh DPC Partai dan didampingi wakil yang dipilih dari dan oleh utusan Musyawarah Ranting.
    4. DPC Partai mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musyawarah Ranting Partai, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada PAC Partai di wilayah yang bersangkutan.
    5. Musyawarah Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
    a. Menetapkan penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan atau yang setingkat berdasarkan Program Kerja Partai;
    b. Menegakkan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Desa/ Kelurahan dan atau yang setingkat;
    c. Menilai kinerja dan kegiatan Pengurus Ranting Partai;
    d. Memilih Pengurus Ranting Partai.




    Pasal 63
    Rapat Anggota Anak Ranting
    1. Rapat Anggota Anak Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota Partai dari Anak Ranting Partai;
    2. Anggota Partai yang menghadiri Rapat Anggota Anak Ranting Partai mempunyai hak suara sama.
    3. Rapat Anggota Anak Ranting Partai diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai, dipimpin oleh PAC Partai dan didampingi wakil yang dipilih dari dan oleh utusan Rapat Anggota Anak Ranting.
    4. PAC Partai mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Rapat Anggota Anak Ranting Partai, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada Pengurus Ranting Partai di wilayah yang bersangkutan.
    5. Rapat Anggota Anak Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
    a. Menetapkan penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Dusun/Dukuh/ RW/Lorong/Gang dan atau yang setingkat berdasarkan Program Kerja Partai;
    b. Menegakkan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Dusun/Dukuh/ RW/Lorong/Gang dan atau yang setingkat;
    c. Menilai kinerja dan kegiatan Pengurus Anak Ranting Partai;
    d. Memilih Pengurus Anak Ranting Partai.


    (12). Rapat Pengurus Anak Cabang, Rapat Pengurus Ranting
    dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
    Pasal 64
    Ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Pengurus Anak Cabang, Rapat Pengurus Ranting, Rapat Anggota Anak Ranting dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai diatur di dalam Peraturan Partai.


    BAB IV
    KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN PARTAI
    Pasal 65
    1. Besarnya uang pangkal dan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan, dan pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Partai.
    2. Keuangan Partai disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai Tahunan untuk tiap tingkatan kepengurusan.
    3. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Partai disampaikan setiap tahun oleh Bendahara Partai di dalam Rapat Kerja Partai di tingkatannya dan pada akhir masa jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggung-jawaban Kepengurusan Partai pada masing-masing tingkatan.
    BAB V
    KETENTUAN KHUSUS

    Pasal 66
    Penggunaan Kewenangan Khusus oleh Ketua Umum seperti yang diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Partai disampaikan dalam rapat DPP dan Rakernas;

    Pasal 67
    Semua Peraturan Partai yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini harus sudah ditetapkan dan diterbitkan oleh DPP Partai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penyelenggaraan Kongres II (Kedua).


    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 68
    1. Masa jabatan kepengurusan DPP, DPD dan DPC masa bhakti 2005-2010 diawali pada tahun Kongres II dilaksanakan (Tahun 2005) dan berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres III (Ketiga).
    2. Semua tingkatan Kepengurusan Partai harus sudah terbentuk pada tahun pelaksanaan Kongres II (Kedua), di dalam hal terjadi keterlambatan pembentukan kepengurusan maka DPP Partai menetapkan kepengurusan DPD dan DPC yang diatur dalam Peraturan Partai.
    3. Semua pembentukan Kepengurusan Partai dimulai dari pembentukan DPD Partai berjenjang ke bawah sampai dengan pembentukan Pengurus Anak Ranting, yang harus selesai seluruhnya pada tahun 2005.
    4. Kongres III (Ketiga) Partai berikutnya diselenggarakan selambat-lambatnya lima tahun setelah Kongres II (Kedua) atau delapan bulan setelah Pemilu Nasional yang berikutnya selesai.


    BAB VII
    ATURAN TAMBAHAN

    Pasal 69
    1. Masa jabatan kepengurusan untuk DPD dan DPC bagi daerah-daerah yang baru terbentuk karena pemekaran wilayah berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres III (Ketiga).
    2. Pembentukan kepengurusan DPD dan DPC bagi daerah-daerah yang mengalami penggabungan wilayah, dilaksanakan melalui Konferensi Partai.
    3. Khusus untuk pembentukan Pengurus Anak Ranting dan Pengurus Ranting menjelang Kongres III (Ketiga) dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah Pemilu Nasional selesai, pembentukan Kepengurusan di tingkat selanjutnya, diatur dalam Peraturan Partai.
    .BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 70
    1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
    2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam Kongres II.

    0 Comments:

    Post a Comment

    << Home

    Subscribe to pdi-perjuangan_28
    Powered by groups.yahoo.com