WEBSITE PDI PERJUANGAN

The Pioneer of PDI Perjuangan News & The Voice of PDI Perjuangan. Website PDI Perjuangan, Blog PDI Perjuangan, Portal PDI Perjuangan, Situs PDI Perjuangan, Group PDI Perjuangan, Milis PDI Perjuangan, Mailing List PDI Perjuangan, Wiki PDI Perjuangan, Underbow PDI Perjuangan, Ormas PDI Perjuangan, Organisasi Sayap PDI Perjuangan.

Name:
Location: NEGARA KESATUAN, REPUBLIK INDONESIA, Indonesia

admint.pdiperjuangan@googlemail.com

Kirimkan Berita dan Foto Dari DPC/DPD Anda ke: admint.pdiperjuangan@googlemail.com. Berita yang menarik akan dimuat di website ini.

Thursday, October 26, 2006

Supported Links !

  • Kumpulan Website PDI Perjuangan
  • JOIN MAILING LIST PDI PERJUANGAN 28
  • ANGGARAN DASAR PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

    ANGGARAN DASAR
    PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

    MUKADIMAH
    Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia

    Untuk itu keterlibatan semua kekuatan bangsa baik secara individual maupun secara kolektif merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. PDI-Perjuangan sebagai kekuatan politik rakyat berazaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945. Di dalam perwujudannya, PDI-Perjuangan mempunyai jati diri kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial dengan watak merdeka, pantang menyerah, terbuka dan demokratis yang seluruhnya merupakan modal perjuangan untuk membangun bangsa dan karakter bangsa serta menggerakkan kekuatan dan memperjuangan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara.

    Untuk itu PDI-Perjuangan mempunyai tugas mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945, melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempersiapkan kader Bangsa.

    Oleh karena itu, melalui kekuatan dan kekuasaan politik yang senantiasa akan diperjuangkan, PDI-Perjuangan bertekad untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Secara kesejarahan PDI Perjuangan berawal dari berfusinya PNI, IPKI, Partai Katolik, PARKINDO dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia pada tanggal 10 Januari 1973. Di dalam perkembangannya, PDI menjadi PDI Perjuangan dalam bentuk badan hukum pada tanggal 1 Februari 1999.



    BAB I
    NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN

    Pasal 1
    Partai ini bernama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, adalah partai politik disingkat dengan PDI Perjuangan.
    Pasal 2
    PDI Perjuangan yang untuk selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
    Pasal 3
    Dewan Pimpinan Pusat Partai berkedudukan di Jakarta atau Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Pasal 4
    Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.
    BAB II
    ASAS, JATI DIRI, DAN WATAK

    Pasal 5
    1. Partai berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945.
    2. Jatidiri Partai adalah Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
    3. Watak Partai adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, dan terbuka.




    BAB III
    TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS

    Pasal 6
    Tujuan Umum Partai
    1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Membangun masyarakat Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis, adil dan makmur.

    Pasal 7
    Tujuan Khusus Partai
    1. Menghimpun dan membangun kekuatan politik rakyat;
    2. Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang ekonomi, sosial dan budaya secara demokratis; dan
    3. Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

    Pasal 8
    Fungsi Partai
    Fungsi Partai :
    Sarana guna membentuk dan membangun karakter bangsa;
    Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
    Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
    Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila;
    Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.


    Pasal 9
    Tugas Partai
    Tugas Partai :
    a. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    b. Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
    c. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;
    d. Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
    e. Mempersiapkan kader Partai dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender;
    f. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.


    BAB IV
    ORGANISASI

    Bagian Pertama
    Jenjang Kepengurusan

    Pasal 10
    1. Dalam rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut :
    a) Dewan Pimpinan Pusat Partai disingkat DPP yang meliputi wilayah NKRI;
    b) Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD yang meliputi wilayah Provinsi;
    c) Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC yang meliputi wilayah Kabupaten/ Kota;
    d) Pengurus Anak Cabang disingkat PAC yang meliputi wilayah Kecamatan;
    e) Pengurus Ranting Partai yang meliputi wilayah Desa/Kelurahan dan atau yang setingkat;
    f) Pengurus Anak Ranting Partai yang meliputi wilayah dusun/dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan atau sebutan lainnya
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepengurusan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.


    Bagian Kedua
    Alat Kelengkapan Partai

    Pasal 11
    1. Dalam melaksanakan tugasnya kepengurusan Partai dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan berupa :
    a. Dewan Pertimbangan Partai;
    b. Badan Pendidikan dan Latihan Partai disingkat Badiklat;
    c. Badan Penelitian dan Pengembangan Partai disingkat Balitbang;
    d. Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai disingkat BP-Pemilu;
    e. Badan Informasi dan Komunikasi Partai disingkat Badan Infokom;
    f. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi;
    g. Badan Penanggulangan Bencana;
    h. Badan Verifikasi Partai disingkat BV;
    i. Komite Disiplin Partai;
    j. Fraksi Partai;
    k. Sekretariat Partai.
    2. Alat-alat kelengkapan Partai sebagaimana dimaksud ayat 1, dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, oleh kepengurusan pada tingkatannya;
    3. Untuk melaksanakan tugasnya alat kelengkapan Partai sesuai dengan kewenangannya melakukan rapat-rapat;
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Alat Kelengkapan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 12
    1. Dewan Pertimbangan Partai berfungsi memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Kepengurusan Partai di tingkatannya.
    2. Dewan Pertimbangan Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Partai melakukan konsultasi dan koordinasi dengan komponen Partai yang lain.
    3. Dewan Pertimbangan Partai mengadakan Rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun guna menyampaikan nasehat serta pertimbangannya kepada Kepengurusan Partai sesuai dengan tingkatannya.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Bagian Ketiga
    Organisasi Kemasyarakatan

    Pasal 13
    Partai membina hubungan, dan membangun kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang berbentuk lembaga, yayasan, paguyuban dan lain-lain yang seasas dan atau seaspirasi dengan Partai.

    Pasal 14
    Wujud hubungan kerjasama dengan Organisasi kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi Partai dilakukan melalui Rapat Koordinasi Umum.



    Bagian Keempat
    Kedaulatan

    Pasal 15
    Kedaulatan Partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres.



    Bagian Kelima
    Keanggotaan

    Pasal 16
    1. Anggota Partai adalah calon anggota yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
    2. Keanggotaan Partai terdiri atas:
    a. Anggota biasa;
    b. Anggota kader;
    c. Anggota kehormatan.
    3. Keanggotaan berakhir apabila :
    a) Menjadi anggota partai politik lain
    b) Mengundurkan diri
    c) Diberhentikan
    d) Meninggal dunia
    4. Ketentuan mengenai berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 3 pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Pasal 17
    1. Syarat untuk menjadi anggota Partai adalah:
    a. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin;
    b. Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Partai;
    c. Bersedia menaati dan menegakkan Disiplin Partai;
    d. Bersedia mengikuti kegiatan Partai.
    2. Calon anggota harus menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota secara tertulis dan memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 diatas yang disampaikan kepada Pengurus Partai yang berwenang.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan dan jajaran kepengurusan Partai yang menangani keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



    Bagian Keenam
    Rapat-Rapat Partai

    Pasal 18
    Rapat-Rapat Partai tersusun dalam jenjang/hierakhis :
    1) Kongres Partai;
    2) Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai :
    · (Rapat DPP dan Rapat Kerja Nasional)
    3) Rapat Koordinasi Umum;
    4) Rapat Koordinasi Wilayah;
    5) Rapat Koordinasi Bidang;
    6) Rapat Alat Kelengkapan Partai;
    7) Konferensi Daerah Partai;
    8) Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai :
    · (Rapat DPD dan Rapat Kerja Daerah)

    9) Konferensi Cabang Partai;
    10) Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai :
    · (Rapat DPC dan Rapat Kerja Cabang)
    11) Musyawarah Anak Cabang Partai;
    12) Rapat Pengurus Anak Cabang Partai;
    13) Musyawarah Ranting Partai;
    14) Rapat Pengurus Ranting Partai;
    15) Rapat Anggota Anak Ranting Partai;
    16) Rapat Pengurus Anak Ranting Partai.

    Pasal 19
    Pengambilan keputusan
    1. Keputusan Sidang/Rapat Partai di semua tingkatan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
    2. Pengambilan keputusan yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan dilakukan secara terbuka.


    Pasal 20
    Kongres
    1. Kongres Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai;
    2. Kongres Partai diadakan sekali dalam lima tahun;
    3. Kongres Partai mempunyai wewenang:
    a. Mengubah/menyempurnakan, mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
    b. Mengesahkan dan menetapkan Program Partai;
    c. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai;
    d. Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat Partai;
    e. Menilai dan melakukan rehabilitasi anggota Partai yang terkena sanksi pemecatan;
    f. Membuat dan menetapkan keputusan lainnya.
    4. Dalam keadaan mendesak Kongres Luar Biasa dapat dilangsungkan.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



    Pasal 21
    Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai
    1. Rapat DPP Partai dilaksanakan oleh DPP dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota DPP.
    2. Rapat Kerja Nasional adalah rapat DPP yang diperluas dan dihadiri oleh anggota DPP, Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional, unsur DPD Partai, dan unsur Partai lainnya.
    3. Rapat DPP Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



    Pasal 22
    Rapat Koordinasi Umum
    1. Rapat Koordinasi Umum adalah rapat koordinasi Dewan Pengurus Partai dengan utusan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau yang se-aspirasi, serta dihadiri oleh kader partai yang menjabat struktural dalam organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi sesuai dengan tingkatannya;
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Koordinasi Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Pasal 23
    Rapat Koordinasi Wilayah Partai
    1. Rapat Koordinasi Wilayah Partai yang selanjutnya disebut RAKORWIL Partai adalah rapat unsur Ketua DPP, dan unsur wakil Ketua DPD atau DPC yang membidangi wilayah tertentu dengan pimpinan kepengurusan di wilayahnya untuk mengkoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan tugas Partai;
    2. Ketentuan mengenai pelaksanaan RAKORWIL Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Pasal 24
    Konferensi Daerah Partai
    1. Konferensi Daerah Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat provinsi;
    2. Konferensi Daerah Partai diadakan sekali dalam lima tahun;
    3. Konferensi Daerah Partai mempunyai wewenang:
    a. Menilai laporan pertanggung-jawaban DPD Partai;
    b. Menghimpun, merumuskan dan mengkoordinasikan program kerja Partai di wilayah provinsi bersangkutan;
    c. Memilih DPD Partai.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konferensi Daerah Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



    Pasal 25
    Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai
    1. Rapat DPD Partai dilaksanakan oleh DPD Partai dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota DPD Partai.
    2. Rapat Kerja Daerah Partai adalah rapat DPD yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPD serta dihadiri oleh anggota DPD, Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi, unsur DPC, dan unsur Partai lainnya.
    3. Rapat DPD Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




    Pasal 26
    Konferensi Cabang Partai
    1. Konferensi Cabang Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Kabupaten/Kota;
    2. Konferensi Cabang Partai diadakan sekali dalam lima tahun;
    3. Konferensi Cabang Partai mempunyai wewenang:
    a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPC Partai;
    b. Menghimpun, merumuskan dan mengkoordinasikan program kerja Partai di tingkat Kabupaten/Kota;
    c. Memilih DPC Partai.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konferensi Cabang Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 27
    Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai
    1. Rapat DPC Partai dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota DPC Partai.
    2. Rapat Kerja Cabang Partai adalah rapat DPC yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPC serta dihadiri oleh seluruh anggota DPC, Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota, unsur Pengurus Anak Cabang Partai, dan unsur Partai lainnya.
    3. Rapat DPC Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 28
    Musyawarah Anak Cabang Partai
    1. Musyawarah Anak Cabang Partai merupakan forum tertinggi Partai di tingkat kecamatan.
    2. Musyawarah Anak Cabang Partai diadakan sekali dalam lima tahun untuk memilih Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai;
    3. Ketentuan mengenai pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 29
    Rapat Pengurus Anak Cabang Partai
    Rapat Pengurus Anak Cabang Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Cabang Partai untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Partai di tingkat Kecamatan.


    Pasal 30
    Musyawarah Ranting
    1. Musyawarah Ranting merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan atau yang setingkat;
    2. Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam lima tahun untuk memilih Pengurus Ranting Partai;
    3. Ketentuan mengenai pelaksanaan Musyawarah Ranting Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Pasal 31
    Rapat Pengurus Ranting Partai
    Rapat Pengurus Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas Partai di tingkat Desa/ Kelurahan dan atau yang setingkat.


    Pasal 32
    Rapat Anggota Anak Ranting dan
    Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
    1. Rapat Anggota Anak Ranting merupakan forum tertinggi Partai di tingkat dusun/dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan atau sebutan lainnya;
    2. Rapat Anggota Anak Ranting diadakan sekali dalam lima tahun untuk memilih Pengurus Anak Ranting Partai;
    3. Rapat Pengurus Anak Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas Partai di dusun/dukuh/Rukun Warga/Lorong/ Gang dan atau sebutan lainnya;
    4. Ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Anak Ranting Partai dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;


    Bagian Ketujuh
    Jenjang / Hierarkhis Peraturan Partai
    Pasal 33
    Peraturan Partai yang bersifat mengatur disusun dengan jenjang urutan :
    1) Anggaran Dasar;
    2) Anggaran Rumah Tangga;
    3) Keputusan Kongres Partai;
    4) Peraturan Partai;
    5) Keputusan DPP Partai;
    6) Instruksi DPP Partai;
    7) Keputusan Konferensi Daerah Partai;
    8) Keputusan DPD Partai;
    9) Keputusan Konferensi Cabang Partai;
    10) Keputusan DPC Partai.

    Pasal 34
    Peraturan Partai yang bersifat menetapkan disusun dengan jenjang urutan :
    1) Anggaran Dasar;
    2) Anggaran Rumah Tangga;
    3) Ketetapan Kongres Partai;
    4) Ketetapan DPP Partai;
    5) Ketetapan Konferensi Daerah Partai;
    6) Ketetapan DPP Partai
    7) Ketetapan Konferensi Cabang Partai;
    8) Ketetapan DPC Partai;
    9) Ketetapan Musyawarah Anak Cabang Partai;
    10) Ketetapan Pengurus Anak Cabang Partai;
    11) Ketetapan Musyawarah Ranting Partai;
    12) Ketetapan Pengurus Ranting Partai.

    Pasal 35
    1. Keputusan/Ketetapan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Keputusan/Ketetapan Partai yang lebih tinggi;
    2. Keputusan/Ketetapan yang bertentangan dengan Keputusan/Ketetapan yang lebih tinggi dinyatakan tidak sah oleh kepengurusan satu tingkat di atasnya dan dinyatakan tidak berlaku;
    3. Peraturan Partai, Keputusan Partai dan Instruksi Partai bersifat temporer, dapat berubah yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika yang dihadapi pengurus Partai pada tingkatannya dan diatur dalam Peraturan Partai;
    4. Ketetapan Partai bersifat lebih konstan dan yang tidak terpengaruh oleh dinamika internal maupun eksternal dan diatur dalam Peraturan Partai.

    Pasal 36
    1. Setiap tingkat kepengurusan Partai, harus melaksanakan Keputusan/Ketetapan Partai yang di atasnya;
    2. Kepengurusan Partai yang tidak mentaati atau menentang Keputusan/Ketetapan Partai di atasnya dikenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Partai;




    Bagian Kedelapan
    Keuangan dan Perbendaharaan Partai

    Pasal 37
    1. Harta kekayaan Partai terdiri dari :
    a. Harta bergerak
    b. Harta tidak bergerak
    2. Harta kekayaan Partai diperoleh dari:
    Uang pangkal dan uang iuran anggota Partai,
    Sumbangan yang tidak mengikat
    Pendapatan lain yang sah.


    Pasal 38
    1. Pengelolaan harta kekayaan Partai diutamakan guna pencapaian tujuan Partai;
    2. Pengelolaan semua harta kekayaan Partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Nasional dan dipertanggung jawabkan secara berkala di dalam Rakernas;
    3. Pengelolaan semua harta kekayaan Partai di semua tingkatan dilakukan oleh kepengurusan Partai di tingkat masing-masing;
    4. Ketentuan mengenai iuran anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




    BAB V
    LAMBANG, BENDERA, MARS DAN HYMNE

    Pasal 39
    1. Partai mempunyai Lambang yang ditetapkan oleh Kongres;
    2. Partai mempunyai Bendera yang ditetapkan oleh Kongres;
    3. Partai mempunyai Mars dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres;
    4. Bentuk, ukuran dan tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Mars dan Hymne Partai diatur dalam Peraturan Partai.



    BAB VI
    KETENTUAN KHUSUS

    Pasal 40
    Dalam hal diperlukan pengambilan keputusan untuk mempertahankan: Eksistensi Partai, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka kepada Ketua Umum diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.



    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 41
    1. Masa jabatan/pengabdian kepengurusan untuk Provinsi dan atau Kabupaten/Kota yang baru terbentuk akibat pemekaran wilayah sesudah Kongres II, masa jabatan/ pengabdiannya berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres III.
    2. DPP Partai membuat Peraturan Partai untuk pelaksanaan ayat 1 pasal ini.

    Pasal 42
    Semua tingkatan kepengurusan Partai harus sudah terbentuk menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini pada tahun 2005.

    Pasal 43
    Pembentukan tingkat Kepengurusan Partai setelah Kongres II, pelaksanaannya dimulai dari kepengurusan tingkat Provinsi berjenjang ke bawah sampai terbentuknya Pengurus Anak Ranting Partai dan menjelang Kongres III dilaksanakan dimulai dari kepengurusan tingkat Anak Ranting berjenjang keatas sampai dengan DPP melalui Kongres III .




    BAB VIII
    KETENTUAN PERUBAHAN DAN PENUTUP

    Pasal 44
    Ketentuan Perubahan
    1. Asas, Jatidiri dan Tujuan Partai hanya dapat dirubah oleh keputusan Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya empatperlima jumlah kabupaten/Kota Partai dan disetujui oleh sekurang-kurangnya empatperlima jumlah utusan Kongres yang hadir.
    2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanya dapat dilakukan dalam Kongres Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah suara utusan yang hadir.

    Pasal 45
    Ketentuan Penutup
    1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Partai ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Partai dan Peraturan Partai yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai.
    2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam Kongres.

    0 Comments:

    Post a Comment

    << Home

    Subscribe to pdi-perjuangan_28
    Powered by groups.yahoo.com