WEBSITE PDI PERJUANGAN

The Pioneer of PDI Perjuangan News & The Voice of PDI Perjuangan. Website PDI Perjuangan, Blog PDI Perjuangan, Portal PDI Perjuangan, Situs PDI Perjuangan, Group PDI Perjuangan, Milis PDI Perjuangan, Mailing List PDI Perjuangan, Wiki PDI Perjuangan, Underbow PDI Perjuangan, Ormas PDI Perjuangan, Organisasi Sayap PDI Perjuangan.

Name:
Location: NEGARA KESATUAN, REPUBLIK INDONESIA, Indonesia

admint.pdiperjuangan@googlemail.com

Kirimkan Berita dan Foto Dari DPC/DPD Anda ke: admint.pdiperjuangan@googlemail.com. Berita yang menarik akan dimuat di website ini.

Thursday, October 26, 2006

Supported Links !

  • Kumpulan Website PDI Perjuangan
  • JOIN MAILING LIST PDI PERJUANGAN 28
  • VISI DAN BEBERAPA POKOK PIKIRAN PDI PERJUANGAN TENTANG KONSEP PERJUANGANNYA

    VISI DAN BEBERAPA POKOK PIKIRAN PDI PERJUANGAN
    TENTANG KONSEP PERJUANGANNYA
    (Oleh Kwik Kian Gie)


    Banyak orang mempertanyakan apakah PDI Perjuangan mempunyai visi jangka panjang dalam perjuangannya, dan apakah PDI Perjuangan juga mempunyai konsep sebagai penjabaran dari visinya itu ?
    Visi politik mempunyai jangkauan yang luas, karena kalau kita berbicara tentang politik, sebenarnya berbicara tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti kita ketahui, kehidupan dalam rangka organisasi negara bangsa menyangkut aspek apa saja, sehingga dapat kita bayangkan betapa luasnya ruang lingkup yang dicakup oleh dua buah kata, yaitu "visi perjuangan". Mohon dimengerti kalau dirasakan kurang lengkap atau kurang memuaskan.
    Kami memang tidak banyak berbicara tentang visi dan misi jangka panjang, karena bangsa Indonesia telah mempunyai visi, yang dirumuskan demikian lengkap dan demikian mulianya oleh para pendiri bangsa kita. Ibaratnya kami tidak ingin berupaya menemukan roda yang telah ditemukan sejak berabad-abad yang lalu oleh nenek moyang kita, atau kami tidak mau re-invent the wheel .
    PDI Perjuangan sejak sebelum Indonesia merdeka sudah mempunyai visi. Ketika itu PDI Perjuangan masih terdiri dari Partai Nasional Indonesia, Partai Katolik, Partai Kristen Indonesia, Partai Murba dan Partai IPKI. Visi itu adalah Pancasila.
    Kita semua sudah bosan mendengarkan uraian tentang Pancasila. Tetapi demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang tetap saja mempertanyakan apa visi PDI Perjuangan, akan saya ulangi sekali lagi. Mengingat akan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan dari setiap warga negara Indonesia tentang Pancasila, sebenarnya cukup mengatakan dengan satu kalimat, bahwa visi PDI Perjuangan adalah Pancasila. Namun kami menyadari bahwa kalau ini yang dilakukan, niscaya akan mengundang cemoohan dan pelecehan lagi. Maka demi memberikan respons yang positif, dan juga untuk menyegarkan penghayatan kita bersama, akan saya ulangi sekali lagi, sambil menekankan betapa relevannya Pancasila dikaitkan dengan krisis beserta segala kekerasan, kerusuhan dan kecenderungan disintegrasi bangsa.
    Pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang jelas tidak menyebut satu agama tertentu. Maknanya adalah menghormati setiap agama, kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama dalam satu bangsa Indonesia yang plural.
    Sejak Republik Indonesia berdiri, Presidennya yang pertama, yang kebetulan adalah perumus dari Pancasila menghabiskan masa kepemimpinannya untuk membuat bangsa Indonesia yang memeluk banyak agama saling menghormati agama masing-masing. Jelas bahwa hukum yang berlaku tidak dapat didasarkan atas hukum agama tertentu. Dengan demikian kehidupan beragama dan beribadah dipisahkan dari pengaturan ketatanageraan. Kehidupan kerukunan beragama dengan toleransi yang sangat besar pernah kita alami untuk jangka waktu yang sangat lama. Baru akhir-akhir ini, dalam kerusuhan dan kekerasan yang terjadi, agama dipertentangkan. Untung bahwa skalanya masih belum terlalu luas. Namun demikian, mengembalikan kerukunan beragama melalui penghayatan Sila Pertama dari Pancasila adalah tantangan dan tugas yang berat buat pemerintah mendatang, tetapi yang harus mendapat prioritas tinggi.
    Jelas rasanya, bahwa bangsa Indonesia tidak kekurangan visi tentang kekayaan berupa keragaman agama, yang sekaligus juga merupakan potensi konflik. Visi jelas ada, dan pengalaman mewujudkannya juga ada. PDI Perjuangan tidak ingin re-invent the wheel dalam bidang kehidupan spiritual bangsa kita, sehingga kami menyatukan diri dengan Pancasila.
    Kedua adalah Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Nilai-nilai kemanusiaan dengan hak-hak asasi manusia yang bersifat universal merupakan nilai yang harus dijunjung setinggi-tingginya.
    Dalam bidang inipun para pendiri bangsa kita sudah mengidam-idamkannya sebagai visi dan misi dari Republik Indonesia yang akan dibentuk. Visi ini kemudian diterima sebagai salah satu pilar dari falsafah bangsa kita melalui sebuah pidato historis dari Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, beberapa bulan sebelum Indonesia merdeka. Seperti halnya dengan kerukunan dan toleransi beragama, visi yang sangat mulia dan luhur itu menghadapi gangguan yang serius selama pemerintahan orde baru, terutama dengan operasi militer di Timor Timur, Aceh dan Irian Jaya. Dengan masuknya era reformasi, yang demokrasinya lebih diwarnai oleh anarki ketimbang kebebasan yang bertanggung jawab, kelompok-kelompok masyarakat sipil juga ikut-ikutan melakukan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang sangat memprihatinkan. Dalam bidang yang maha penting ini, bangsa Indonesia juga tidak keurangan visi, tetapi kekurangan penghayatan dan tekad untuk mewujudkannya. Inipun gejala belakangan, karena kita pernah mengalami zaman di mana hak-hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari dijunjung tinggi.
    Dalam bidang hak asasi manusia, PDI Perjuangan tidak ingin re-invent the wheel , tetapi menyatukan diri dengan Pancasila.
    Ketiga adalah Persatuan Indonesia. Negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau, dengan suku dan tata nilai yang beragam membutuhkan tekad dan kemauan yang besar untuk dapat menjadi bangsa yang satu. Apalagi setelah mengalami kebijaksanaan divide et empera dari pemerintahan penjajahan selama 350 tahun lamanya. Itulah sebabnya Persatuan Indonesia yang merupakan Tunggal Ika yang Bhineka, adalah visi dan misi yang harus dapat kita wujudkan. Sejak kemerdekaan hingga sekarang, persatuan ini telah terwujud dengan gemilang.
    Dalam kehidupannya yang relatif singkat dibandingkan dengan bangsa-bangsa yang sudah sangat tua, bangsa Indonesia pernah mengalami persatuan dan kesatuan yang harmonis. Dalam zaman itu yang berlangsung cukup lama, Indonesia sudah tidak saling membunuh karena perbedaan agama seperti yang masih terjadi sampai sekarang di Irlandia. Dalam era yang sama, bangsa Indonesia juga tidak saling membunuh karena perbedaan bahasa, perbedaan latar belakang kebudayaan dan perbedaan tata nilai di antara berbagai suku bangsanya.
    Dalam bidang inipun kita sekarang sedang menghadapi tantangan yang berat, karena adanya suara-suara dari daerah-daerah tertentu yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan berdiri sendiri sebagai negara merdeka. Namun kami mengamati bahwa suara-suara tersebut tidak terlampau keras, dan juga tidak terlampau representatif mewakili mayoritas.
    Dalam bidang persatuan dan kesatuan seluruh wilayah Republik Indonesia sebagainegra kesatuan, kami juga tidak ingin re-invent the wheel . Kami menyatukan diri dengan Sila ketiga dari Pancasila.
    Keempat adalah Demokrasi yang didasarkan atas supremasi kedaulatan rakyat dan hukum.
    Dalam bidang ini, kehidupan berbangsa dan bernegara kita mengalami kemunduran yang luar biasa. Selama pemerintah orde baru, demokrasi dipertontonkan dalam bentuk bahwa segala sesuatu sudah sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi dalam segi formalnya, yang dengan getolnya disebut oleh pemerintah sebagai asas legalitas. Asas legalitas dipertahankan dengan cara memaksa rakyat melakukan apa yang dikehendaki oleh pemerintah, yang tetap menggunakan saluran-saluran demokrasi yang legal dan hanya ada di atas kertas. Dalam kenyataannya, orang-orang yang tidak mempunyai aspirasi lain dari yang dikehendaki oleh pemerintah disuap. Kalau tidak mempan diteror, dipenjara, diculik, dan dibunuh. Para kader PDI Perjuangan mengalami penindasan yang cukup berat, yang mencapai puncaknya dalam peristiwa yang oleh seluruh dunia dikenal sebagai peristiwa kekerasan 27th July 1996. Jauh sebelum mantan Presiden Soeharto megundurkan diri, kami sudah memperjuangkan tegaknya Demokrasi dan supremasi hukum dengan gigih, konsisten, yang memakan banyak penderitaan dan korban jiwa.
    Maka dalam bidang Demokrasi, kami tidak mau re-invent the wheel . Kami menyatukan diri dengan Sila keempat dari Pancasila.
    Kelima adalahkeadilan sosial.
    Sila ini mengamanatkan bahwa mengejar kemakmuran haruslah buat seluruh bangsa. Karena itu masyarakat yang kita bangun haruslah masyarakat yang bekerja keras mengejar pertumbuhan ekonomi. Tetapi pengejaran pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak oleh hanya sekelompok kecil pengusaha yang merupakan sanak saudara dan kroni dari kekuasaan. Pengejaran pertumbuhan ekonomi haruslah berjalan bersama-sama dengan keadilannya. Caranya adalah memberi kesempatan kepada siapa saja untuk berusaha dengan menjaga agar persaingan senantiasa berlangsung wajar, jujur dan adil, antara lain melalui pengaturan perundang-undangan, terutama undang-undang yang mengatur persaingan ekonomi. Sudah sejak tahun 1992, PDI Perjuangan memperjuangkannya dalam bentuk rancangan undang-undang yang kami namakan "Simulasi Undang-Undang Persaingan Ekonomi".
    Sudah sejak lama PDI Perjuangan memprotes kebijaksanaan pertumbuhan tinggi yang diandalkan pada sekelompok kecil pengusaha, karena akan menghasilkan kesenjangan yang besar antara mayoritas yang miskin dengan sekelompok kecil orang yang sangat kaya. Kalau ini disertai dengan korupsi, kolusi dan nepostisme,kesenjangan akanmenjadi lebih dramatis.
    Protes kami dijawab dengan mengatakan bahwa kalau masih miskin sudah berbicara tentang pemerataan, yang akan diratakan hanya kemiskinannya saja. Juga dikatakan bahwa korupsi tidak apa-apa, karena uang hasil korupsinya diinvestasi, sehingga membuahkan pertumbuhan cepat melalui multiplier effect .
    Hasilnya adalah bahwa menurut Bappenas, 0,21 % dari jumlah perusahaan menghasilkan 61,8 % dari Produk Domestik Bruto (PDB).
    Kami tidak pernah percaya terhadap kebijaksanaan tumbuh dahulu baru merata. Yang tumbuh dengan memberikan kesempatan dan ruang gerak yang sama, kecuali kadar keadilannya besar, pertumbuhannya juga lebih cepat. Menurut Lesther Thurow, kondisi ini ditunjukkan oleh Swedia, Jerman Barat, Denmark, Jepang dan Swiss, yang lebih merata perekonomiannya, tetapi sekaligus lebih pesat pertumbuhannya dibandingkan dengan Amerika Serikat. Contoh di Asia dengan pertumbuhan cepat dan merata adalah Taiwan.
    Tentang asumsi bahwa hasil korupsi diinvestasikan di Indonesia ternyata salah. Hakikat korupsi adalah bahwa hasilnya rapuh terhadap pengusutan dan penyidikan. Maka hasil korupsi di Indonesia dilarikan dan disimpan di luar negeri.
    Jadi dalam bidang Keadilan Sosial, kami tidak mau re-invent the wheel . Dalam bidang ini, kami menyatukan diri dengan Sila kelima dari Pancasila.
    Mengapa PDI Perjuangan dan Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri tidak berbicara di mana-mana yang diulang-ulang tentang visinya yang adalah Pancasila? Karena kami mengira bahwa visi itu telah mendarah daging pada rakyat Indonesia, terutama pimpinan dan elitnya. Alangkah terkejutnya ketika kami digugat bahwa PDI Perjuangan tidak pernah berbicara tentang visi. Kami kira bahwa kami akan menghina pengetahuan para pimpinan dan elit bangsa kalau kami masih saja merasa perlu menjelaskan apa itu Pancasila.
    Tetapi rupanya memang masih perlu dijelaskan, bahwa adalah dengan sendirinya kalau visi PDI Perjuangan adalah Pancasila, karena PDI Perjuangan adalah bagian dari bangsa Indonesia.
    Buat kami tidak ada misi bagi bangsa Indonesia yang lebih lengkap, lebih luhur dan lebih mulia dari Pancasila. Maka demi menjawab berbagai gugatan bahwa PDI Perjuangan tidak mempunyai visi, saya terpaksa mengulanginya sekali lagi. Semoga tidak membosankan.
    Dengan mengemukakan Pancasila saya telah berbicara tentang kehidupan beragama, tentang hak-hak asasi manusia, tentang demokrasi, tentang persatuan, dan tentang kemakmuran yang berkedailan sosial. Seperti yang telah dikatakan tadi, rasanya Pancasila memang lengkap mencakup visi dalam semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara..
    Namun bagaimana dengan beberapa pikiran tentang hal-hal yang sifatnya lebih teknis dan operasional ? Saya akan menggunakan sisa waktu saya untuk menyentuh beberapa hal yang saya anggap penting.
    Tadi saya katakan bahwa tentang misi dan visi yang merupakan cita-cita atau idealisme yang harus kita junjung setinggi-tingginya sudah saya kemukakan. Juga sekaligus saya kemukakan betapa kondisi sekarang ini sudah menyeleweng dari Pancasila.
    Apa sebabnya ? Apakah kita kekurangan konsep-konsep lebih teknis yang operasional sifatnya ? Tidak. Selama pemerintah orde baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto sangat banyak konsep teknokratik operasional yang sangat bagus.
    Sebab dari penyelewengan terhadap nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 bukanlah pemahaman yang tidak baik. Bahwa nilai-nilai dipahami oleh pemerintah Soeharto terlihat jelas dari berbagai kebijsakaan resmi, pidato-pidato resmi dari Presiden Soeharto yang pada umumnya sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
    Tetapi pelaksanaannya yang menyimpang sangat jauh dari visi dan misi yang telah dirumuskan dengan sangat baik oleh para pendiri bangsa kita. Pelaksanaan yang menyimpang dari nilai-nilai universal yang dianggap baik disebabkan oleh mental dan moral yang sangat korup. Banyak faktor yang sifatnya teknokratik operasional dapat dikemukakan, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance , yang jelas melanggar perundang-undangan yang berlaku, dan bahkan bertentangan dengan akal sehat dan logika yang kasat mata.
    Kalau kita teslurusi permasalahannya sampai pada akar-akarnya, kita selalu tiba pada akar permasalahan yang sama, yaitu mental dan moral para pengelola negara dan elit bangsa kita yang sudah sangat korup.
    Karena itu sebagai misi terpenting bagi perjuangan PDI Perjuangan adalah pemberantasan korupsi, yang tidak dapat lain kecuali harus dari atas atau bottom up . Kabinet mendatang mutlak harus terdiri dari orang-orang yang di dalam sejarah hidupnya tidak pernah melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan kroniisme. Dari kabinet seperti itu, setahap demi setahap kita bersihkan bawahannya dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
    Dalam bidang politik, akar permasalahannya adalah lamanya Soeharto memerintah, yang semakin lama semakin memusatkan segala kekuasaan pada dirinya. Berlakulah ucapan sangat terkenal yang mengatakan bahwa power tends to corrupt and absolute power leads to absolute corruption . Itulah sebabnya jauh-jauh hari ketika Presiden Soeharto masih sangat kuat berkuasa, PDI Perjuangan telah menyuarakan pendiriannya bahwa jabatan Presiden harus dibatasi selama dua kali berturut-turut.
    Secara padat dapat dikatakan bahwa semua lembaga demokratis dipertahankan. Pengambilan keputusannya juga dipertahankan seolah-olah secara demokratis. Tetapi orang-orang yang berhak mengambil keputusan dipilih sebelumnya hanyalah orang-orang yang dapat dipastikan akan mengambil keputusan sesuai dengan komando dari Presiden. Untuk itu diberlakukan penelitian khusus buat para calon anggota lembaga legislatif, walaupun dari partai-partai yang bukan partai pemerintah. Tidak ada landasan konstitusional buat penelitian khusus seperti ini. Barang saiapa berani menyuarakan kebenaran, kehidupan pribadinya dibuat sangat sulit seperti melarang ke luar negeri, melarang mempunyai bank account , melarang berusaha mencari nafkah, seperti yang diberlakukan pada kelompok Petisi 50 yang dipimpin oleh Ali Sadikin.
    Megawati sendiri digusur sebagai Ketua Umum PDI, karena diperkirakan akan berani bersikap dan berperilaku sesuai dengan segala sesuatu yang tercantum dalam konstitusi atas dasar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekwen.
    Penggusurannya seolah-olah dilakukan oleh para anggota PDI sendiri. Nyatanya para anggota PDI yang menggususr melalui kongres adalah orang-orang yang ditempatkan oleh pemerintah. Kalau itupun dalam prosesnya tidak mempan, karena adanya protes keras dari para anggota saya, penggusuran dan pengambilan alih kantor kami dilakukan dengan kekerasan, yang oleh dunia dikenal sebagai peristiwa 27 Juli 1996.
    Dengan demikian demokrasi dimatikan dengan teror, intimidasi, penculikan, penganiayaan dan kekerasan yang selalu dicoba ditutupi dengan orang-orang bayaran.
    Keluar, tanpa malu-malu dikatakan bahwa segala sesuatu berlangsung secara demokratis sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Lambat laun, kemnufaikan, kepalsuan dan membohongi diri sendiri seperti ini merasuk ke dalam tata nilai, sehingga menjadilah elemen dari kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari. Sendi-sendi kehidupan sehari-hari menjadi menyimpang jauh dari nilai-nilai luhur yang tercantum dalam Pancasila dan UUD.
    Dalam bidang ekonomi, pada dataran mikro, dalam kehidupan dunia bisnis, disalah gunakannya kredit dari bank dengan tata nilai yang mengatakan bahwa utang tidak perlu dibayar kembali. Persyaratan harus adanya debt equity ratio yang optimal dilupakan sama sekali. Tetapi secara formal harus dipertahankan, dengan cara menyelengwengkannya melalui penggelumbungan dari aset.
    Akibatnya adalah hancurnya sistem perbankan domestik dengan bad debt sekitar Rp. 600 trilyun yang adalah 1,7 kali dari PDB. Utang yang keterlaluan dengan pelanggaran prinsip debt to euity ratio yang sebagaimana mestinya juga mengakibatkan utang swasta Indonesia kepada kreditur asing sebesar sekitar US$ 80 milyar, yang pada saat ini sama dengan Rp. 760 trilyun lagi.
    Pada dataran negara, utang luar negeri oleh pemerintah membengkak dengan utang lebih besar dari masyarakat internasional yang terpaksa harus dilakukan demi mengurangi kesengsaraan. Utang luar negeri sudah diperlukan untuk membiayai rutin jalannya roda pemerintahan dan mengatasi kemiskinan dan kelaparan.
    Sebab dari segalanya ini adalah dipusatkannya pembangunan industri pada sekelompok kecil pengusaha, yang dengan perlindungan dan fasilitas khusus meraih laba besar dengan struktur industri yang boros devisa, karena sifatnya yang perusahaan perakitan dan tukang jahit.
    Akibatnya adalah defisit transaksi berjalan terus menerus yang merupakan tekanan pada nilai rupiah. Dengan terpuruknya nilai rupia yang sampai 375 % membuat semua harga melonjak, karena ketergantungan yang begitu besar terhadap barang impor.
    Gambaran krisis politik, ekonomi, moral dan nilai-nilai yang wajar telah membawa kita pada tahapan yang paling krusial, yang akan membawa bangsa kita pada perbaikan atau bertambahnya anarki dan kekalutan.
    Perkembangan dalam bidang politik di negara kita telah memasuki tahapan yang paling krusial, karena pemilu sudah di ambang pintu. Pemilu yang jujur dan adil akan menghasilkan pemerintahan yang legitimate , dan karenanya didukung oleh rakyat.
    Walaupun rakyat masih menderita kemiskinan dan pengangguran karena depresi ekonomi yang masih berlangsung, pemerintah yang legitimate dan berwibawa akan dipatuhi oleh rakyatnya, sehingga rakyat bisa diminta untuk tertib menunggu dalam penderitaan sampai ekonomi pulih kembali.
    Maka semua pihak sangat berkepentingan bahwa pemilu yang akan datang berlangsung sejara jujur dan adil. Sayang bahwa tanda-tanda akan dipakainya money politics oleh partai tertentu yang banyak uangnya sudah mulai tampak.
    Apabila money politicis dilakukan, dan rakyat menegathuinya, besar kemungkinannya bahwa rakyat tidak akan mau menerimanya, sehingga pemilu beresiko tidak memberikan stabilitas sosial politik, tetapi sebaliknya.
    Platform politik kami adalah demokrasi seperti yang sudah diatur oleh konstitusi kami, yaitu pemilihan Presiden melalui perwakilan yang disebut MPR. Mekanisme selanjutnya tidak berbeda dengan selama orde baru. Perbedaan dengan orde baru terletak pada pelaksanaannya yang benar-benar mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat.
    Kami juga akan menerapkan pembagian yang jelas antara fungsi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, yang di pemerintahan Soeharto prakteknya kekuasaan dipusatkan pada Presiden.
    Stabilitas dalam bidang sosial dan politik adalah prasayarat buat investasi yang merupakan kekuatan otonom untuk bergairahnya kembali ekonomi. Tetapi stabilitas sosial dan politik saja tidak menjamin akan bergairahnya kembali investasi. Faktor-faktor lain yang ikut menentukan adalah sebagai berikut.
    Bagaimana menyelesaikan kredit macet dari debitur Indonesia kepada bank-bank Indonesia, yang pada gilirannya mempunyai utang sangat besar kepada pemerintah melalui Bank Indonesia.
    Karena adanya utang yang sangat besar tersebut, untuk utang itu banyak bank beserta perusahaan-perusahaan debitur bank sudah diagunkan kepada pemerintah. Dalam mengupayakan supaya utang dibayar kembali, para pemilik perusahaan disidik oleh Kejaksaan dan Polisi. Selama penyidikan dan pencekalan masih berlangsung, tentu tidak dapat diharapkan dari para pengusaha besar ini untuk berinvestasi.
    Maka walaupun sosial politik stabil, penyelesaian kredit macet adalah prasyarat selanjutnya untuk bergairahnya kembali investasi oleh swasta Indonesia.
    Adapun investor asing, juga sulit diharapkan dari mereka untuk berinvestasi di Indonesia selama debt overhang sebesar sekitar 80 milyar dollar AS belum diselesaikan.
    Kalau kita tengok sejarah di banyak negara lain yang mengalami hal yang sama, waktu akan meyakinkan kreditur asing bahwa piutangnya hanya dapat diselesaikan dengan penghapusan yang realistik.
    Modal asing welcome dalam segala bidang. Dalam hal eksploitasi kekayaan alam, kami ingin bahwa rakyat Indonesia mendapatkan bagian yang memadai.
    Selama orde baru, bagian untuk bangsa Indonesia sendiri adalah 90 %, sedangkan kontraktor asing dan partner Indonesianya secara individual memperoleh 90 %.
    Sistem ekonomi adalah dibolehkannya orang perorang memiliki modal untuk berusaha, diaturnya persaingan supaya wajar, adil dan fair. Asas stakeholders lebih dominan ketimbang asas shareholders. Redistribusi pendapatan melalui sistem perpajakan dan sistem asuransi jaminan sosial. Pendeknya mirip dengan welfare states di Eropa Barat.
    Partai kami menyadari sepenuhnya bahwa era globalisasi sudah lama berlangsung dan akan terus berlangsung dengan intensitas yang meningkat.
    Revolusi teknologi micro chips dan telekomunikasi memberikan sumbangannya yang tidak kecil. Semakin mengecilnya dunia dengan interaksi antar seluruh umat manusia adalah hal yang harus disyukuri.
    Namun demikian, kami merasa bahwa kami harus mempunyai produk unggulan yang dapat diekspor dan dapat menghasilkan devisa, supaya transaksi berjalan tidak selalu defisit seperti halnya selama pemerintah orde baru.
    Transaksi berjalan yang defisit terus menerus inilah yang menyebabkan bahwa ekonomi kami akhirnya memasuki krisis dan depresi beserta inflasi yang sangat parah.
    Saya akan mengakhiri dengan memberitahukan bahwa segala sesuatu yang dikatakan tadi telah kami katakan jauh-jauh hari sebelum krisis ekonomi pecah di pertengahan tahun 1997. Buat para peneliti, silakan pelajari notulen-notulen dari persidangan MPR dan DPR, karena di sanalah para anggota fraksi kami setiap harinya memperjuangkan platform dari PDI Perjuangan. Maka tidaklah fair mengatakan bahwa saya tidak mempunyai pikiran apa-apa tentang platform partai, tanpa mau mempelajari secara sungguh-sungguh apa semua yang pernah kita perjuangkan selama puluhan tahun di lembaga legislatif. Juga perlu saya tekankan bahwa yang dikemukakan dalam tulisan ini hanyalah sekedar sekelumit pokok-pokok pikiran PDI Perjuangan yang sekarang mempunyai aktualita yang tinggi. Masih sangat banyak lagi yang tersimpan rapi dalam file kami, dan juga dalam notulen persidangan DPR dan MPR selama berpuluh-puluh tahun.
    Adalah menakjubkan bahwa demikian banyak intelektual yang bergelar doktor atau terbukti kebiasaan dan kemampuan penelitiannya, tidak mau mempalajari risalah-risalah rapat di DPR dan MPR sebelum mengemukakan pendapat apakah PDI Perjuangan mempunyai konsep atau tidak.

    Supported Links !

  • Kumpulan Website PDI Perjuangan
  • JOIN MAILING LIST PDI PERJUANGAN 28
  • PIAGAM PDI PERJUANGAN

    PIAGAM PDI PERJUANGAN

    Dengan Rahmat Tuhan YME
    Cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang demokratis, bersatu, berkemakmuran, berkeadilan, dan berkeadaban sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan cita-cita bersama dari setiap rakyat Indonesia. Cita-cita di atas merupakan manifestasi ideal dari amanat penderitaan rakyat yang merupakan substansi dan sekaligus arah dari semua aktivitas pergerakan rakyat yang akhirnya telah membawa Indonesia ke arah kemerdekaannya. Cita-cita yang sama juga merupakan simpul-simpul pengikat utama gerakan reformasi yang telah mengakhiri kekuasaan otoritarianisme Orde Baru. Cita-cita di atas, dengannya, telah dan akan terus menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah perkembangan peradaban Indonesia sebagai sebuah bangsa.
    Indonesia yang demokratis adalah Indonesia yang menempatkan kedaulatan tertinggi ditangan rakyatnya. Indonesia yang bersatu adalah Indonesia yang ditandai oleh tingginya derajat integrasi bangsa, baik berupa integrasi teritorial maupun politik, dan tingginya kohesifitas sosial antar berbagai komponen bangsa yang majemuk ini. Indonesia yang berkemakmuran adalah Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan material warganya yang sesuai standar-standar yang layak bagi kemanusiaan. Indonesia yang berkeadilan adalah Indonesia yang ditandai oleh sempitnya
    jurang kesenjangan sosial dan kesenjangan antar daerah. Indonesia yang bekeadaban adalah Indonesia yang ditandai oleh tingginya derajat moralitas dan etika dalam masyarakat dan di antara penyelenggara kekuasaannya, serta Indonesia yang ditandai oleh minimnya peggunaan kekerasan dalam proses sosial, ekonomi dan politiknya.
    Sebagai cita-cita bersama, perwujudan Indonesia yang demokratis, bersatu, berkemakmuran, berkeadilan dan berkeadaban, merupakan hak sekaligus tanggung jawab bersama setiap anak negeri. Perwujudan cita-cita di atas menuntut keterlibatan semua energi bangsa, baik secara individual maupun secara kolektif.
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merupakan salah satu wahana pengorganisasian rakyat yang lahir, tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari upaya bersama rakyat guna mewujudkan Indonesia yang demokratis, bersatu, berkemakmuran, berkeadilan dan berkeadaban di atas.
    Untuk mencapai statusnya sebagai bagian prinsipil dari perjuangan rakyat mewujudkan cita-cita di atas, PDI Perjuangan telah berketetapan menjadikan dirinya sebagai sebuah partai modern yang tetap mempertahankan jati dirinya sebagai partai kerakyatan.
    Sebagai sebuah partai modern, PDI Perjuangan haruslah mampu untuk menjalankan dan mewujudkan paling tidak dua hal berikut :
    Pertama, PDI Perjuangan dituntut untuk mampu menjalankan fungsi-fungsi minimum kepartaian pada umumnya, yakni fungsi agregasi dan artikulasi kepentingan, pendidikan politik rakyat, sosialisasi politik, komunikasi politik, penempatan kader dalam jabatan-jabatan politik, dan pengelolaan konflik secara damai. Untuk ini, PDI Perjuangan haruslah disusun berdasarkan prinsip-prinsip organisasi modern, termasuk di dalamnya, prinsip-prinsip pemisahan dan pembagian kewenangan dan tanggung jawab, serta desentralisasi kekuasaan.
    Kedua, PDI Perjuangan juga dituntut untuk mampu menjadi arena dan sarana bagi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya. Untuk itu, penerimaan, penghargaan dan komitmen terhadap tegak dan berlangsungnya kedaulatan rakyat, kemajemukan, keterbukaan, serta kesamaan hak dan kewajiban adalah prinsip-prinsip utama partai yang harus dipahami, dihayati dan dijalankan oleh setiap kader dan warga PDI Perjuangan.
    Sebagai partai yang mempunyai "roh" kedaulatan rakyat, PDI Perjuangan dicirikan oleh adanya pengakuan dan penghargaan terhadap demokrasi, kebangsaan dan keadilan sosial. Demokrasi menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat yang diwujudkan melalui kedaulatan anggota partai. Kebangsaan menempatkan prinsip "kewarganegaraan" yang mengakui adanya kesamaan hak dan kewajiban warga negara tanpa kecuali sebagai dasar satu-satunya dalam pengelolaan partai. Bagi PDI Perjuangan prinsip ini menemukan bentuk kongkritnya lewat sifatnya sebagai partai terbuka yang menempatkan kemajemukan sebagai kekayaan dan rahmat Tuhan. Keadilan sosial mengungkapkan komitmen PDI Perjuangan untuk senantiasa mengarahkan semua aktivitas dan energinya bagi kepentingan rakyat banyak.
    Cita-cita Indonesia yang demokratis, bersatu, berkemakmuran, berkeadilan dan berkeadaban menuntut bukan saja sebuah organIsasi politik yang modern dan mempunyai "roh" kedaulatan rakyat, tetapi juga menuntut moralitas dan etika yang tinggi.
    PDI Perjuangan telah berketetapan menjadi bagian prinsip dari upaya bersama rakyat Indonesia untuk membangun moralitas dan etika politik bangsa yang luhur. Untuk itu, program-program dan arah politik PDI Perjuangan pertama-tama dan terutama diarahkan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, tapi sekaligus efektif. Penyudahan praktek KKN dan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang diikuti oleh perjuangan untuk mewujudkan adanya supremasi dan tegaknya hukum, pembagian dan pembatasan kekuasaan yang memungkinkan berjalannya prinsip checks and balances, dan berjalannya pengawasan politik dan sosial merupakan agenda-agenda pokok PDI Perjuangan yang harus diwujudkan oleh setiap kader dan anggota PDI Perjuangan.
    Demikian pula, sebagai bagian dari bangsa Indonesia PDI Perjuangan telah berketetapan menjadikan dirinya sebagai kekuatan perekat bangsa yang menjamin tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan segala cita-cita luhurnya.
    Guna mewujudkan hal di atas, PDI Perjuangan telah berketetapan untuk mewujudkan prinsip desentralisasi yang sesungguhnya melalui pemberian otonomi yang luas kepada daerah-daerah. Otonomi daerah melibatkan pengalihan kekuasaan politik dan ekonomi dari pusat kepada daerah-daerah yang memungkinkan daerah-daerah bisa menemukan mekanismenya sendiri dalam pengelolaan di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
    Demikian Piagam PDI Perjuangan ini dibuat sebagai haluan politik partai yang merupakan dasar bagi penyusunan AD/ART, program-program partai, keputusan-keputusan, dan dokumen-dokumen partai lainnya.

    Supported Links !

  • Kumpulan Website PDI Perjuangan
  • JOIN MAILING LIST PDI PERJUANGAN 28
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PDI PERJUANGAN MASA BHAKTI 2005 – 2010

    DEWAN PIMPINAN PUSAT PDI PERJUANGAN
    MASA BHAKTI 2005 – 2010


    Ketua Umum : Hj. Megawati Soekarnoputri

    Sekretaris Jenderal : Pramono Anung

    Wakil Sekjen Bidang Internal : Mangara Siahaan

    Wakil Sekjen Bidang Eksternal : Agnita Singadekane

    Wakil Sekjen Bid.Pemerintahan : Sutradara Ginting


    Bendahara : Philips Wijaya

    Wakil Bendahara Bid. Dana : Daniel Budi Setiawan

    Wk Bendahara Bid.Inv.Kekayaan : Dewi Jaksa


    Bidang Internal (Ketua-Ketua)

    1. Bid.Politik dan Pemenangan Pemilu : Tjahjo Kumolo

    2. Bid. Ideologi dan Kaderisasi : Suwarno

    3. Bid.Keanggotaan dan Kaderisasi : Alex Litaay

    4. Bid.Sumber Daya dan Dana : Murdiyo Poo

    5. Bid.Hubungan Masyarakat dan Media : Panda Nababan

    Bidang Eksternal (Ketua-Ketua)

    1. Bid. Pemuda, Mahasiswa, Olahraga : Maruarar Sirait

    2. Bidang Buruh, Tani dan Nelayaan : Jacob Nuwa Wea

    3. Bid. Pendidikan dan Kebudayaan : Guruh Soekarnoputra

    4. Bid. Usaha Kecil, Menengah, Koperasi : Mindo Sianipar

    5. Bidang Agama dan Kerohanian : Hamka Haque

    6. Bid. Organisasi Kemasyarakatan : Dudic Makmun Murod

    7. Bid. Informasi dan Komunikasi : Daryatmo Mardiyanto

    8. Bidang Lingkungan Hidup dan
    Pengabdian Masyarakat : Sonny Keraf


    Bidang Fungsi Pemerintahan (Ketua-Ketua)

    1. Bid. Keamanan dan Pertahanan : Theo Syafei

    2. Bid. Kesejahteraan Rakyat : Adang Ruchiatna

    3. Bid. Ekonomi dan Keuangan : Emir Moeis

    4. Bidang Luar Negeri : Arif Budimanto

    5. Bid.Dalam Negeri/Otonomi Daerah : Sutjipto

    6. Bidang Hukum dan HAM : Firman Jaya Daeli

    geovisit();

    Supported Links !

  • Kumpulan Website PDI Perjuangan
  • JOIN MAILING LIST PDI PERJUANGAN 28
  • ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

    BAB-I
    KEANGGOTAAN

    Pasal 1
    Penerimaan Calon Anggota
    1. Setiap orang yang ingin menjadi anggota Partai harus mengemukakan keinginannya secara tertulis kepada Pengurus Struktural Partai di tempat yang bersangkutan berdomisili secara langsung atau tidak langsung.
    2. Pengurus Struktural Partai wajib meneruskan keinginan tersebut pada ayat 1, kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai.
    3. Dalam hal tidak adanya kemampuan dan atau belum terbentuknya kepengurusan Partai di wilayah tertentu, maka Dewan Pimpinan Cabang yang menerima dan memproses permohonan menjadi anggota.
    4. Yang mengesahkan seseorang menjadi anggota Partai adalah Dewan Pimpinan Cabang Partai.
    5. Dewan Pimpinan Cabang Partai mempunyai, memelihara, dan membina Buku Induk Anggota Partai di wilayahnya.
    6. Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting mempunyai Buku Catatan Anggota Partai di wilayahnya.
    7. Pendaftaran, penerimaan, dan koordinasi anggota Partai yang berdomisili di luar negeri dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai di DKI Jakarta yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.

    Pasal 2
    Penerimaan Anggota
    1. Penerimaan menjadi anggota melalui masa pembinaan yang lamanya 1 (satu) bulan.
    2. Selama menjalani masa pembinaan yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.
    3. Calon anggota yang sudah memenuhi seluruh persyaratan, sebelum dilantik menjadi anggota wajib mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota yang diatur dalam Peraturan Partai.
    4. Dewan Pimpinan Cabang Partai dapat menolak seseorang yang mengajukan permintaan menjadi anggota Partai.
    5. Penerimaan atau penolakan seseorang menjadi anggota Partai diputuskan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai.
    6. Kepada setiap anggota Partai diberikan Kartu Tanda Anggota Partai oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai.
    7. Bentuk, Pengesahan dan Registrasi penomoran Kartu Tanda Anggota diatur dalam Peraturan Partai.
    Pasal 3
    Kader Partai
    1. Kader Partai adalah anggota Partai yang dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya kepada Partai dan masyarakat umum tidak tercela.
    2. Kader Partai dipilih, ditetapkan dan diangkat dari anggota Partai yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. Memiliki kemantapan ideologi, politik, dan kemampuan berorganisasi yang tinggi;
    b. Telah membuktikan kesetiaan dan ketaatan kepada Partai;
    c. Telah membuktikan kemampuannya menggerakkan dan atau melaksanakan kegiatan dalam jajaran Partai dan atau dalam masyarakat; dan
    d. Telah lulus kursus kader yang diselenggarakan oleh Partai dan memiliki moral yang baik.
    3. Kriteria dan tata cara penentuan anggota kader Partai pada Ayat 1 dan 2 pasal ini diatur dalam Peraturan Partai.


    Pasal 4
    Anggota Kehormatan
    1. Anggota Kehormatan adalah warga negara Republik Indonesia yang berjasa luar biasa kepada Partai dan yang sikap hidupnya tidak bertentangan dengan Asas, Jatidiri dan Tujuan Partai.
    2. Anggota Kehormatan Partai ditetapkan dalam Kongres Partai atas usulan DPP Partai.
    3. Anggota kehormatan Partai mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan Partai di semua tingkatan dan dapat diminta pendapatnya.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Kehormatan diatur dengan Peraturan Partai.


    Pasal 5
    Hak Anggota Partai
    1. Setiap anggota Partai berhak:
    a. mendapat perlakuan yang sama di dalam Partai;
    b. menghadiri rapat-rapat Partai sesuai Peraturan Partai;
    c. menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Partai, baik tertulis maupun lisan;
    d. menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, baik di dalam maupun di luar Partai, sesuai Peraturan Partai;
    e. memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Partai.
    2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Partai, anggota Partai selain harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, pengabdian, dan disiplinnya.
    3. Persyaratan untuk dapat dipilih sebagai Pengurus Partai :
    a. Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Anak Ranting, Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Cabang Partai adalah anggota yang tidak tercela dan berdomisili di wilayah dukuh/dusun/Rukun Warga, atau Kelurahan/Desa dan/atau Kecamatan yang bersangkutan.
    b. Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPC Partai, adalah anggota Partai yang sekurang-kurangnya telah tiga tahun terus-menerus menjadi anggota, pernah menjadi pengurus Partai tingkat Kecamatan atau Alat Kelengkapan Partai yang berprilaku tidak tercela dan berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    c. Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPD Partai adalah anggota Partai yang sekurang-kurangnya telah empat tahun terus-menerus menjadi anggota, pernah menjadi pengurus Partai atau Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota yang berprilaku tidak tercela dan berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan.
    d. Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi pengurus DPP Partai adalah Anggota Partai yang sekurang-kurangnya telah lima tahun terus-menerus menjadi Anggota, pernah menjadi pengurus Partai atau Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi yang berprilaku tidak tercela.
    4. Dalam hal pengecualian sebagaimana yang diatur dalam ayat 3 huruf b,c, dan d maka :
    Demi untuk kepentingan Partai, pembentukan kepengurusan tersebut harus dengan persetujuan dari jenjang kepengurusan Partai satu tingkat di atasnya;
    Khusus untuk penyusunan Dewan Pimpinan Pusat Partai disesuaikan dengan keputusan Kongres.


    Pasal 6
    Kewajiban Anggota
    1. Anggota Partai mempunyai kewajiban:
    a. Memegang teguh Asas dan Jatidiri Partai;
    b. Melaksanakan Tujuan, Fungsi, Tugas dan kebijakan Partai;
    c. Menaati peraturan dan keputusan Partai;
    d. Menjunjung tinggi Disiplin Partai;
    e. Menjaga nama baik dan kehormatan Partai;
    f. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuh tanggung jawab;
    g. Membayar Iuran wajib Partai;
    h. Menjaring dan menyaring sekurang-kurangnya satu anggota baru.
    2. Kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam Peraturan Partai.



    Pasal 7
    1. Anggota Partai yang hendak melakukan kegiatan atas nama Partai yang bukan menjadi Tugas dan Fungsinya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Partai di tingkatannya;
    2. Anggota Partai yang akan duduk dalam lembaga kenegaraan tidak atas usulan Partai harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus Partai di tingkatannya;
    3. Anggota Partai yang duduk dalam jabatan politik dan jabatan publik atas usulan Partai harus bersedia mengundurkan diri apabila Partai memutuskan demikian.


    Pasal 8
    Berakhirnya Keanggotaan
    Keanggotaan Partai dinyatakan berakhir karena:
    1) Menjadi anggota Partai Politik lain.
    2) Mengundurkan diri, yang dinyatakan oleh yang bersangkutan secara tertulis yang memuat alasan pengunduran diri, dan ditujukan kepada DPC Partai.
    3) Diberhentikan karena:
    a) Melakukan pelanggaran hukum pidana yang diancam hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kecuali bagi anggota yang terpidana karena membela Partai, DPP memberikan pertimbangan objektif sebelum melaksanakan keputusan ini;
    b) Melakukan pelanggaran berat, terhadap Disiplin dan Peraturan Partai sesuai dengan rekomendasi Komite Disiplin Partai; atau
    c) Anggota Partai yang duduk sebagai pengurus Partai, namun tidak aktif selama dua tahun berturut-turut.
    4) Meninggal dunia, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.


    BAB-II
    DISIPLIN DAN SANKSI PARTAI

    Bagian Pertama
    Disiplin
    Pasal 9
    1. Untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaan dan menegakkan citra Partai, maka disusun ketentuan tentang Disiplin Partai;
    2. Setiap anggota Partai harus menaati Disiplin Partai.
    3. Terhadap pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi oleh Partai sesuai tingkatannya setelah mendapat rekomendasi dari Komite Disiplin Partai.
    4. Partai membentuk Komite Disiplin Partai untuk tingkat Nasional, tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang bertugas memberikan rekomendasi yang menyangkut pelanggaran Disiplin Partai kepada dewan pengurus Partai sesuai tingkatannya.
    5. Susunan dan mekanisme kerja Komite Disiplin Partai diatur dalam Peraturan Partai.
    Pasal 10
    Disiplin Partai yang bersifat larangan
    Disiplin Partai yang bersifat larangan adalah:
    a. Anggota Partai dilarang menjadi anggota organisasi politik lainnya;
    b. Anggota Partai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai;
    c. Anggota Partai dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Partai;
    d. Anggota Partai dilarang membocorkan rahasia Partai;
    e. Anggota Partai dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat kepada Partai;
    f. Anggota Partai dilarang menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang-perorangan atau instansi dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan citra Partai; dan
    g. Anggota Partai tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai.


    Bagian Kedua
    S a n k s i

    Pasal 11
    1. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota Partai atas pelanggaran Disiplin Partai terdiri atas :
    a. peringatan;
    b. pembebas-tugasan dari jabatan Partai dan atau jabatan atas nama Partai;
    c. pemberhentian sementara (skorsing); dan
    d. pemecatan.
    2. Semua Sanksi yang dijatuhkan harus dinyatakan secara tertulis oleh kepengurusan yang menjatuhkan sanksi.


    Pasal 12
    1. Penetapan untuk menjatuhkan Sanksi diputuskan dan dilaksanakan dalam rapat kepengurusan Partai setelah mendapat rekomendasi dari Komite Disiplin :
    2. Wewenang Kepengurusan untuk menjatuhkan Sanksi :
    a. Sanksi Peringatan dijatuhkan kepada anggota Partai oleh Pengurus Anak Cabang, DPC, DPD, dan DPP Partai sesuai lingkup kewenangannya.
    b. Sanksi Pembebas-tugasan dari jabatan Partai dan atau jabatan atas nama Partai dilakukan oleh DPC, DPD, dan DPP Partai sesuai lingkup kewenangannya.
    c. Sanksi Pemberhentian sementara (skorsing) dilakukan hanya oleh DPD dan DPP Partai sesuai lingkup kewenangannya.
    d. Sanksi pembebas-tugasan dan pemberhentian sementara (skorsing), oleh kepengurusan DPC dan/atau DPD harus dilaporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan.
    e. Apabila persetujuan DPP Partai tidak diberikan dalam waktu dua bulan, maka keputusan pembebas-tugasan dan/atau pemberhentian sementara tersebut dinyatakan sah dan tetap diberlakukan.
    f. Sanksi Pemecatan hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai atas usulan DPD dan atau DPC Partai.
    g. Sanksi pemecatan bagi kader Partai yang bertugas di tingkat Nasional dilakukan sepenuhnya oleh DPP Partai;
    h. Sanksi Pembebas-tugasan, Pemberhentian sementara, dan Pemecatan baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan tertulis sebanyak tiga kali oleh jajaran Partai pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, DPP Partai dapat dengan segera menjatuhkan sanksi pemecatan.
    3. Yang termasuk dengan pelanggaran berat antara lain :
    a. Membocorkan rahasia Partai;
    b. Pembangkangan terhadap keputusan Partai;
    c. Anggota Partai yang mempunyai keanggotaan ganda pada Partai politik lain;
    d. Terlibat dalam penyalahgunaan atau pengedar Narkoba dan/atau Psikotropika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    e. Terlibat praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    f. Pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 yang merupakan wujud dari Disiplin Partai yang utama.

    Pasal 13
    1. Anggota yang dikenakan sanksi Pemecatan dapat membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam Kongres atas permintaan yang bersangkutan.
    2. Kongres setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 mengambil keputusan membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan.
    3. Bagi anggota Partai di lembaga-lembaga negara di tingkat Nasional, Provinsi, atau Kabupaten/Kota yang dikenakan sanksi Pemecatan, Partai memberitahukan secara tertulis kepada lembaga negara tempat yang bersangkutan ditugaskan.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi diatur dalam Peraturan Partai.

    Pasal 14
    1. Dewan Pengurus Partai dapat melakukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai dua tingkatan di bawahnya. Pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai dilaksanakan apabila kepengurusan dimaksud melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Partai.
    2. Hal-hal yang merugikan dan membahayakan Partai :
    a. Kepengurusan Partai mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh jajaran Partai yang lebih tinggi;
    b. Kepengurusan Partai terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Partai;
    c. Sebagian besar atau seluruh kepengurusan Partai terlibat langsung dalam kegiatan menentang kepemimpinan jajaran Partai satu tingkat yang lebih tinggi;
    d. Kepengurusan Partai yang melalaikan tugas kepengurusan Partai yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
    3. Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai untuk tingkat DPD dan DPC Partai, maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPP Partai untuk membentuk kepengurusan yang baru.



    Pasal 15
    1. DPP Partai menunjuk Pelaksana Harian untuk melakukan kegiatan rutin dari kepengurusan yang dibekukan/dibubarkan dan mempersiapkan pembentukan kepengurusan baru.
    2. Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh DPP Partai kepada Pelaksana Harian tersebut berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
    3. Dalam hal pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai di tingkat Pengurus Anak Cabang, maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPD Partai untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan baru.
    4. Dalam hal pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai di tingkat Pengurus Ranting, maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Partai tersebut berada di tangan DPC Partai untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan baru.
    5. DPD atau DPC sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan 4, menunjuk Pelaksana Harian untuk melakukan kegiatan rutin dari kepengurusan yang dibekukan/dibubarkan dan mempersiapkan pembentukan kepengurusan baru.
    6. Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh DPD atau DPC sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan 4, kepada Pelaksana Harian tersebut berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.












    BAB-III
    ORGANISASI

    Bagian Pertama
    Umum

    Pasal 16
    1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar baik internal maupun eksternal, maka disusun struktur organisasi dalam bentuk jenjang hierakhis kepengurusan Partai yang bersifat kolektif-kolegial dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, sampai tingkat Desa/Kelurahan.
    2. Pengurus Partai di semua tingkatan dibentuk secara demokratis atas dasar pemilihan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
    3. Hanya permasalahan yang tidak terselesaikan di Kepengurusan Partai tingkat tertentu, diteruskan permasalahan tersebut kepada jenjang Kepengurusan Partai sampai dua tingkat diatasnya secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.
    4. Pembentukan Kepengurusan Partai dimulai secara berurutan dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat Nasional.
    5. Setiap Kepengurusan Partai di semua tingkatan harus senantiasa secara aktif mencari calon anggota.


    Pasal 17
    1. Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Partai yang mengatas-namakan Partai harus diputuskan melalui Rapat Partai.
    2. Dalam hal di suatu wilayah belum terbentuk kepengurusan Partai, DPP Partai menentukan kebijakan tertentu untuk menetapkan kepengurusan sementara Partai.



    Bagian Kedua
    Kepengurusan

    A. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
    Pasal 18
    1. Tata cara pemilihan Dewan Pimpinan Pusat Partai ditetapkan oleh Kongres Partai.
    2. Anggota Dewan Pimpinan Pusat Partai, setelah dipilih oleh Kongres Partai, mengucapkan Sumpah/Janji di dalam Kongres Partai.
    3. Anggota DPP wajib mendahulukan tugas dan tanggung-jawab sebagai pengurus Partai. Dalam hal anggota DPP berkeinginan menempati jabatan lain di bidang politik, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat DPP.
    4. DPP mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia DPD dan DPC Partai.
    5. DPP Partai menetapkan petugas Partai, yang ditugaskan di dalam lembaga-lembaga negara atau organisasi lain di tingkat Nasional.
    6. DPP Partai membentuk Fraksi dan menetapkan Pengurus Fraksi di DPR/MPR-RI.

    Pasal 19
    1. Apabila terjadi lowongan pengurus dalam DPP Partai oleh karena :
    a. Meninggal Dunia;
    b. Berhalangan Tetap;
    c. Terkena Sanksi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun dan/atau yang sudah berkekuatan hukum tetap;
    d. Melanggar Sumpah/Janji jabatan;
    e. Mengundurkan diri;
    f. Tidak lagi aktif melaksanakan Tugas Partai;
    g. Melakukan tindakan indisipliner terhadap keputusan Partai,
    Ketua Umum memutuskan pengisian lowongan pengurus demi untuk menjaga keutuhan dan fungsi serta kinerja DPP Partai.
    2. Pengurus DPP Partai yang terkena sanksi, pelaksanaannya diputuskan dalam Rapat DPP;
    3. Fungsionaris Departemen dan Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional lainnya yang terkena sanksi, dilaksanakan sesuai pasal 12 Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 20
    1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPP;
    2. Struktur dan komposisi DPP sedikitnya 23 orang dan sebanyak-banyaknya 33 orang, terdiri atas :
    a. Ketua Umum,
    Satu orang Ketua Umum bertugas dan bertanggung-jawab atas Eksistensi dan kinerja Partai secara internal dan eksternal;
    b. Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani masalah internal Partai (Ideologi Politik, Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani masalah eksternal Partai sesuai kelompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Perempuan, Pengusaha Kecil-Menengah, Koperasi) dan yang sesuai dengan fungsi tata pemerintahan;
    c. Sekretaris Jenderal,
    Satu orang Sekretaris Jenderal yang membantu Ketua Umum yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola manajemen, sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
    d. Sekretaris Jenderal dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal. Selain membantu Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal bertugas membantu Ketua-ketua Bidang yang menangani masalah internal dan eksternal Partai dibidang kesekretariatan;

    e. Bendahara,
    Satu orang Bendahara yang membantu Ketua Umum yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai;
    f. Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.

    Pasal 21
    1. Departemen merupakan perangkat staf Ketua Bidang yang bertugas untuk :
    a. Menghimpun informasi,
    b. Mengolah data,
    c. Menyarankan solusi/kebijakan kepada Ketua sesuai bidang tugasnya,
    d. Monitoring dan Evaluasi dari solusi/kebijakan yang diputuskan.
    2. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem, serta prosedur organisasi dalam kepengurusan DPP, Departemen dan Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional diatur dalam Peraturan Partai.



    B. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
    Pasal 22
    1. DPD Partai adalah pelaksana eksekutif Partai di tingkat Provinsi.
    2. Anggota DPD Partai setelah dipilih dalam Konferensi Daerah Partai mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Konferensi Daerah Partai.
    3. DPD Partai mempunyai wewenang dan kewajiban :
    a) Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan membina kepengurusan Partai di wilayahnya;
    b) Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
    c) Memimpin, mengkoordinasikan dan melakukan supervisi terhadap DPC Partai dan kegiatan Partai di tingkat Provinsi;
    d) Mengesahkan struktur, komposisi dan personalia PAC Partai di wilayahnya;
    e) Melaksanakan Program Kerja Partai di wilayahnya;
    f) Membentuk Fraksi dan menetapkan pengurus Fraksi Partai di DPRD Provinsi;
    g) Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
    h) Memutuskan dengan persetujuan DPP Partai untuk menarik kembali petugas Partai yang mewakili Partai di lembaga negara (Eksekutif atau Legislatif) di wilayah Provinsi;
    i) Menyelenggarakan Konferensi Daerah Partai dan menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya didalam Konferensi Daerah Partai;
    j) Menetapkan personil Partai, untuk bertugas baik di dalam lembaga negara maupun organisasi lain di tingkat Provinsi.



    Pasal 23
    1. Wakil-wakil Ketua DPD mengetuai bidang tertentu dan merangkap sebagai Ketua Koordinator Cabang yang diatur dalam Peraturan Partai.
    2. Pengurus DPD Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat DPD Partai dilaporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan;
    3. Pengisian lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPD Partai diatur dalam Peraturan Partai;
    4. Wakil-wakil Ketua DPD sebagai Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Departemen yang bersifat Badan Staf.
    5. Departemen berfungsi untuk menghimpun, mengolah, dan mengevaluasi data sebagai bahan pertimbangan bagi Ketua Bidang dalam menentukan kebijakan bidang yang bersangkutan.
    6. DPD Partai mengesahkan komposisi dan personalia PAC Partai di wilayahnya.

    Pasal 24
    1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPD;
    2. Struktur dan komposisi DPD sedikitnya 15 orang dan sebanyak-banyaknya 19 orang, terdiri atas :
    a. Ketua,
    Satu orang Ketua bertugas dan bertanggung-jawab atas kinerja Partai secara internal dan eksternal di wilayah Provinsinya;
    b. Ketua dibantu beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah internal Partai (Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah eksternal Partai sesuai kelompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Perempuan, Pengusaha Kecil-Menengah, Koperasi);
    c. Sekretaris,
    Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
    d. Sekretaris dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris. Selain membantu Sekretaris, Wakil Sekretaris bertugas membantu Wakil-wakil Ketua yang menangani masalah internal dan eksternal Partai dibidang kesekretariatan;
    e. Bendahara,
    Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai.
    f. Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
    3. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem prosedur organisasi DPD selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.


    C. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
    Pasal 25
    1. DPC Partai adalah pelaksana eksekutif Partai di tingkat Kabupaten/Kota;
    2. Anggota DPC Partai, setelah terpilih dalam Konferensi Cabang Partai, mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Konferensi Cabang Partai.
    3. DPC Partai mempunyai wewenang dan kewajiban :
    a) Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan membina Partai di wilayah Kabupaten/Kota;
    b) Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di tingkat Kabupaten/Kota;
    c) Memimpin dan mengkoordinasikan Anak Cabang Partai dan kegiatan Partai di tingkat Kabupaten/Kota;
    d) Mengesahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus Ranting Partai di wilayahnya;
    e) Melaksanakan Program Kerja Partai di wilayahnya;
    f) Membentuk Fraksi dan menetapkan Pengurus Fraksi DPRD Kabupaten/Kota;
    g) Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
    h) Menyelenggarakan Konferensi Cabang Partai dan menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Konferensi Cabang Partai;
    i) Memutuskan dengan dan atas persetujuan DPD Partai dan persetujuan DPP Partai untuk menarik kembali petugas Partai yang mewakili Partai di lembaga Negara (Eksekutif dan Legislatif) tingkat Kabupaten/Kota;
    j) Menetapkan Pengurus Fraksi Partai di DPRD Kabupaten/Kota;
    k) Menetapkan petugas Partai, baik di dalam lembaga Negara maupun organisasi lain di tingkat Kabupaten/Kota.


    Pasal 26
    1. Wakil-wakil Ketua DPC mengetuai bidang tertentu dan merangkap sebagai Ketua Koordinator Kecamatan yang pengaturannya diputuskan dalam Peraturan Partai.
    2. Pengurus DPC Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat DPC Partai dilaporkan kepada DPP Partai untuk mendapatkan persetujuan;
    3. Pengisian lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPC Partai diatur dalam Peraturan Partai;
    4. Wakil-wakil Ketua DPC Partai sebagai Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Departemen yang bersifat Badan Staf;
    5. Departemen berfungsi untuk menghimpun, mengolah, dan mengevaluasi data sebagai bahan pertimbangan bagi Ketua Bidang dalam menentukan kebijakan bidang yang bersangkutan.
    6. DPC Partai mengesahkan komposisi, dan personalia Pengurus Ranting Partai di wilayahnya.
    Pasal 27
    1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Partai sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPC;
    2. Struktur dan komposisi DPC sedikitnya 11 orang dan sebanyak-banyaknya 15 orang, terdiri atas :
    a. Ketua,
    Satu orang Ketua bertugas dan bertanggung-jawab atas kinerja Partai secara internal dan eksternal di wilayah Kabupaten/Kota;
    b. Ketua dibantu beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah internal Partai (Kaderisasi, Organisasi, Keanggotaan, Komunikasi, Sumber Daya) dan beberapa orang Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah eksternal Partai sesuai kelompok masyarakat dan sektor kehidupan (Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Perempuan, Pengusaha Kecil-Menengah, Koperasi);
    c. Sekretaris,
    Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola sistem administrasi dan kelembagaan Partai;
    d. Sekretaris dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris. Selain membantu Sekretaris, Wakil Sekretaris bertugas membantu Wakil-wakil Ketua yang menangani masalah internal dan eksternal Partai dibidang kesekretariatan;
    e. Bendahara,
    Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung-jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai.
    f. Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
    3. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem prosedur organisasi DPC selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.



    D. Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai
    Pasal 28
    1. PAC Partai adalah pelaksana eksekutif di tingkat Kecamatan;
    2. PAC Partai, setelah terpilih dalam Musyawarah Anak Cabang Partai, mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Musyawarah Anak Cabang Partai;
    3. PAC Partai sedikitnya 9 orang dan sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Wakil Bendahara;
    4. PAC Partai yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat PAC Partai dilaporkan kepada DPC Partai untuk mendapatkan persetujuan;
    5. Lowongan pengurus yang terjadi di PAC Partai penggantinya diusulkan oleh DPC kepada DPD untuk mendapat persetujuan;



    Pasal 29
    PAC Partai mempunyai wewenang sebagai berikut:
    a) Menumbuh-kembangkan, memantapkan, dan membina Partai di wilayahnya;
    b) Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
    c) Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Partai di tingkat Kecamatan;
    d) Mengesahkan susunan, komposisi dan personalia Pengurus Anak Ranting Partai di wilayahnya;
    e) Melaksanakan Program Kerja Partai di wilayahnya;
    f) Menjatuhkan sanksi Peringatan terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
    g) Menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang Partai dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Musyawarah Anak Cabang Partai.

    E. Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting Partai
    Pasal 30
    1. a. Pengurus Ranting Partai adalah pelaksana Program Partai di tingkat Desa/
    Kelurahan dan atau yang setingkat;
    b. Pengurus Anak Ranting Partai adalah pelaksana Program Partai di tingkat dusun/dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan atau sebutan lainnya;
    2. a. Pengurus Ranting Partai, setelah terpilih dalam Musyawarah Ranting Partai,
    mengucapkan sumpah/janji pengurus di dalam Musyawarah Ranting Partai;
    b. Pengurus Anak Ranting Partai, setelah terpilih dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai, mengucapkan sumpah/janji pengurus di dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai;
    3. a. Pengurus Ranting sedikitnya 7 orang dan sebanyak-banyaknya 9 orang, terdiri
    dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang
    Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang Wakil Bendahara;
    b. Pengurus Anak Ranting sedikitnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 7 orang,
    terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris dan seorang Bendahara;
    4. Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting Partai yang terkena sanksi Pembebastugasan dan atau Pemberhentian sementara, maka jabatan yang bersangkutan menjadi lowong dengan sendirinya;
    5. a. Kekosongan (lowongan) di dalam kepengurusan Ranting, maka Pengurus Ranting Partai mengusulkan pengisian lowongan tersebut kepada DPC Partai melalui PAC Partai;
    b.Kekosongan (lowongan) di dalam kepengurusan Anak Ranting, maka Pengurus Anak Ranting Partai mengusulkan pengisian lowongan tersebut kepada PAC Partai melalui Pengurus Ranting Partai;

    6. Pengurus Ranting mempunyai wewenang dan kewajiban :
    a. Menumbuh-kembangkan, memantapkan dan membina Partai di wilayahnya;
    b. Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
    c. Melaksanakan kegiatan Partai di wilayahnya;
    d. Menjaga nama baik dan menegakkan Disiplin Partai di wilayahnya;
    e. Memberikan sanksi Peringatan terhadap pelanggaran anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
    f. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting Partai dan atau Rapat Anggota Partai untuk melaporkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Musyawarah Ranting.
    7. Pengurus Anak Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban :
    a. Menumbuh-kembangkan, memantapkan dan membina Partai di wilayahnya;
    b. Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Partai di wilayahnya;
    c. Melaksanakan kegiatan Partai di wilayahnya;
    d. Menjaga nama baik dan menegakkan Disiplin Partai di wilayahnya;
    e. Menyelenggarakan Rapat Anggota Anak Ranting Partai untuk melaporkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai.


    Bagian Ketiga
    Alat Kelengkapan Partai

    I. Dewan Pertimbangan Partai
    Pasal 31
    1. Dewan Pertimbangan Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya.
    2. Anggota Dewan Pertimbangan Pusat Partai adalah anggota Partai aktif yang pernah duduk di kepengurusan tingkat Provinsi dan atau kepengurusan tingkat Nasional sekurang-kurangnya satu periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Pusat sebanyak-banyaknya lima belas orang.
    3. Anggota Dewan Pertimbangan Daerah Partai adalah anggota Partai aktif yang pernah duduk di kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dan atau kepengurusan tingkat Provinsi sekurang-kurangnya satu periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Provinsi sebanyak-banyaknya sebelas orang.
    4. Anggota Dewan Pertimbangan Cabang Partai adalah anggota Partai aktif berjumlah yang pernah duduk di kepengurusan tingkat Kecamatan dan atau kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya satu periode penuh dan tidak tercela. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Cabang sebanyak-banyaknya sembilan orang.

    II. Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai (BADIKLAT)
    Pasal 32
    1. Badiklat dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Badiklat bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi calon anggota dan kader Partai;
    3. Pendidikan berfungsi mempersiapkan jenjang kader anggota melalui kegiatan pendidikan yang bertingkat dan berlanjut;
    4. Pelatihan berfungsi mempersiapkan keterampilan anggota untuk penugasan tertentu;
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.


    III. Badan Penelitian dan Pengembangan Partai (BALITBANG)
    Pasal 33
    1. Balitbang dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Balitbang bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan tentang perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang langsung atau tidak langsung menyangkut Tugas Partai.
    3. Balitbang merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan tentang efektifitas dan efisiensi kinerja Partai dalam pencapaian tugas Partai, sehubungan dengan dinamika dalam masyarakat.
    4. Penelitian dan kajian Balitbang yang dilaksanakan baik diminta atau atas inisiatif sendiri, hasilnya disampaikan kepada kepengurusan Partai di tingkatannya.
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Balitbang diatur dalam Peraturan Partai.


    IV. Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP-Pemilu)
    Pasal 34
    1. BP-Pemilu dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. BP-Pemilu bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Partai dalam upaya pemenangan pemilihan umum.
    3. BP-Pemilu bertugas mempersiapkan kegiatan Partai dalam upaya pemenangan pemilihan langsung Gubernur/Bupati/Walikota, pemilihan anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
    4. BP-Pemilu mengatur dan merumuskan sistem penjaringan bakal calon Gubernur/Bupati/ Walikota, bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja BP-Pemilu diatur dalam Peraturan Partai.
    V. Badan Informasi dan Komunikasi Partai (BADAN INFOKOM)
    Pasal 35
    1. Badan-Infokom Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Badan-Infokom Partai bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan publikasi dalam upaya perebutan opini masyarakat dengan maksud membangun citra Partai yang positif.
    3. Badan-Infokom Partai mengatur dan merumuskan sistem alur informasi dan komunikasi di dalam jajaran Partai secara vertikal dan horizontal serta alur informasi dan komunikasi dari Partai kepada masyarakat luas.
    4. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Badan-Infokom Partai diatur dalam Peraturan Partai.



    VI. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi
    Pasal 36
    1. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengkordinasikan kegiatan Advokasi dan Pembelaan Hukum kepada anggota Partai dan Rakyat pada umumnya.
    3. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai mengatur dan merumuskan sistem dan tata cara kegiatan Advokasi dan Pembelaan Hukum kepada masyarakat luas.
    4. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai diatur dalam Peraturan Partai.



    VII. Badan Penanggulangan Bencana
    Pasal 37
    1. Badan Penanggulangan Bencana dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Badan Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan dan mengkordinasikan kegiatan bantuan dan penanggulangan bencana meliputi : bencana alam, kebakaran, konflik sosial, pengungsi, dan lain-lain.
    3. Badan Penanggulangan Bencana mensosialisasikan, mengorganisir anggota Partai dan masyarakat untuk mengumpulkan dan menyalurkan bantuan serta memberi bantuan pada korban bencana.
    4. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Badan Penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan Partai.



    VIII. Badan Verifikasi Partai
    Pasal 38
    1. Badan Verifikasi Partai yang dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Badan Verifikasi Partai bertugas membuat sistem verifikasi dan mengkoordinasikan kegiatan verifikasi keuangan Partai dalam upaya peningkatan kinerja Partai yang transparan dan akuntabel.
    3. Hasil kerja tim verifikasi disampaikan hanya kepada pengurus Partai di tingkatannya dengan tembusan kepada pengurus Partai satu tingkat diatasnya
    4. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Badan Verifikasi Partai diatur dalam Peraturan Partai

    IX. Komite Disiplin Partai
    Pasal 39
    1. Komite Disiplin Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Komite Disiplin Partai bertugas memberi rekomendasi kepada Pengurus Partai di tingkatannya berkenaan dengan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemberlakuan Sanksi.
    3. Sesuai dengan Jatidiri Partai, Komite Disiplin dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai dengan tetap beralaskan sikap kekeluargaan sebagai wujud semangat kebangsaan;
    4. Keanggotaan Komite Disiplin Partai bersifat ad-hoc dan diangkat untuk satu kasus pelanggaran tertentu yang dapat dikenakan Sanksi Partai.
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Komite Disiplin Partai diatur dalam Peraturan Partai.

    X. Fraksi Partai
    Pasal 40
    1. Fraksi adalah pengelompokan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai yang merupakan perpanjangan tangan Partai di lembaga legislatif;
    2. Fraksi bertugas mengkoordinasikan garis kebijakan Partai untuk diperjuangkan oleh anggota Fraksi di lembaga legislatif menjadi kebijakan politik negara;
    3. Fraksi dan Pengurus Fraksi ditetapkan oleh :
    a. DPP Partai untuk DPR-RI;
    b. DPD Partai untuk DPRD Provinsi;
    c. DPC Partai untuk DPRD Kabupaten/Kota.
    4. Pergantian anggota Legislatif (Pergantian Antar-Waktu) untuk DPRD Kabupaten/ Kota dan DPRD Provinsi serta DPR-RI diputuskan dalam Rapat DPP Partai;
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme kerja dan hubungan Fraksi dengan Pengurus Partai diatur dalam Peraturan Partai.

    XI. Sekretariat Partai
    Pasal 41
    1. Sekretariat Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh kepengurusan Partai sesuai tingkatannya;
    2. Sekretariat Partai adalah pusat kegiatan administrasi Partai yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengkordinasikan kegiatan kesekretariatan Partai.
    3. Sekretariat Partai berfungsi membina administrasi Partai meliputi inventarisasi data personalia dan dokumen, pengaturan sistem aliran surat-menyurat, mengelola sarana kantor dan data perbendaharaan Partai.
    4. Sekretariat Partai di tingkat Pengurus Anak Cabang, Pengurus Ranting disebut Tata usaha Pengurus Partai.
    5. Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia dan mekanisme kerja Sekretariat Partai diatur dalam Peraturan Partai

    XII. Badan-Badan Lain
    Pasal 42
    Partai dapat membentuk Badan/Lembaga/Unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai


    Bagian Keempat
    Organisasi Kemasyarakatan
    Pasal 43
    1. Partai dalam membangun dan menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan se-aspirasi dapat menempatkan kader Partai dalam organisasi dimaksud.
    2. Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme hubungan dan penugasan anggota/kader Partai seperti tersebut pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Partai


    Bagian Kelima
    Rapat-Rapat Partai

    (1) Kongres Partai
    Pasal 44
    1. Kongres Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Cabang dan utusan DPD Partai yang terdiri atas sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Cabang Partai dan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah DPD Partai;
    2. Jumlah utusan dari DPC Partai dan utusan dari DPD Partai di dalam Kongres diatur dalam Peraturan Partai.
    3. Peserta Kongres yang mempunyai hak suara di dalam Kongres adalah utusan Cabang dan utusan DPD dengan ketentuan setiap satu Cabang mempunyai satu hak suara dan satu DPD mempunyai satu hak suara;

    Pasal 45
    1. Kongres Partai dihadiri oleh peserta, peninjau dan undangan yang ditentukan oleh DPP Partai;
    2. Kongres Partai diselenggarakan oleh DPP Partai;
    3. Sidang Kongres Partai dipimpin oleh DPP Partai sampai terpilihnya Pimpinan Kongres yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres.


    Pasal 46
    Dalam keadaan mendesak Kongres Luar Biasa dapat dilangsungkan apabila :
    a. Kongres Luar Biasa Partai diadakan atas permintaan lebih dari dua per tiga jumlah Cabang Partai yang diputuskan dalam Konferensi Khusus Cabang Partai dan lebih dari dua per tiga jumlah DPD Partai yang diputuskan dalam Rapat DPD;
    b. Kongres Luar Biasa Partai dapat juga diadakan atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat Partai dengan persetujuan lebih dari dua per tiga jumlah DPC Partai yang diputuskan dalam Rapat DPC Partai dan lebih dari dua per tiga jumlah DPD Partai yang diputuskan dalam Rapat DPD Partai;
    c. Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh DPP Partai;
    d. Kongres Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Partai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat 3 Anggaran Dasar Partai.



    (2). Rapat Dewan Pimpinan Pusat
    Pasal 47
    1. Rapat DPP Partai dihadiri oleh unsur Ketua Umum/Ketua, Kesekjenan dan Bendahara;
    2. Rakernas dihadiri oleh DPP, unsur Alat Kelengkapan Partai di tingkat Nasional dan seluruh dan/atau sebagian unsur DPD atas undangan DPP.


    Pasal 48
    1. Rapat DPP Partai diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan dan mempunyai tugas wewenang :
    a. Membahas perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan lain lain yang menyangkut kehidupan Partai, masyarakat, bangsa dan negara;
    b. Membahas perkembangan, pencapaian dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan Program Partai.
    c. Membahas laporan dari Alat Kelengkapan Partai dan laporan perkembangan dari DPD dan DPC.
    d. Merumuskan dan memutuskan kebijakan Partai sesuai perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan organisasi yang menyangkut kehidupan Partai.
    2. Rakernas berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi dan koordinasi Partai yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
    a. Menerima masukan dari peserta sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
    b. Menerima laporan dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing untuk disinkronkan dengan DPD Partai;
    c. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan dinamika masyarakat dan yang menyangkut kondisi internal Partai.

    (3). Rapat Koordinasi Umum
    Pasal 49
    1. Rapat Koordinasi Umum diadakan sekali dalam tiga bulan yang dalam hal tertentu dapat dilakukan lebih dari satu kali;
    2. Rapat Koordinasi Umum diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Partai sesuai tingkatannya yang dihadiri oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi serta Kader Partai yang duduk dalam struktur organisasi yang dimaksud.

    Pasal 50
    Rapat Koordinasi Umum di tingkat Nasional, tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang:
    a. Menerima masukan menyangkut peningkatan kinerja dan citra Partai disemua tingkatan Partai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau se-aspirasi serta dari kader Partai yang berada dalam organisasi yang dimaksud.
    b. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau se-aspirasi di wilayahnya.
    c. Menetapkan pedoman dan skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau se-aspirasi di wilayahnya;
    d. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan kegiatan Partai bersama organiasasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau se-aspirasi di wilayahnya;


    (4). Rapat Koordinasi Bidang
    Pasal 51
    1. Rapat Koordinasi Bidang dipimpin oleh Ketua Bidang yang dihadiri oleh Alat Kelengkapan Partai dan Departemen terkait.
    2. Rapat Koordinasi Bidang dilaksanakan di tingkatan kepengurusan Pusat, Daerah dan Cabang Partai.
    3. Rapat Koordinasi Bidang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dengan tugas dan wewenang:
    a. Membahas masukan dari Alat Kelengkapan Partai dan Departemen terkait sesuai dengan bidangnya;
    b. Mengkoordinasikan langkah pelaksanaan kegiatan dari Alat Kelengkapan Partai dan Departemen terkait sesuai dengan bidangnya.
    4. Mekanisme dan tata kerja Rapat Koordinasi Bidang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai.

    (5). Rapat Koordinasi Wilayah
    Pasal 52
    1. Rapat Koordinasi Wilayah dipimpin oleh Ketua Koordinator Wilayah DPP Partai, Ketua Koodinator Wilayah DPD dan Ketua Koordinasi wilayah DPC yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD Partai, DPC serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara PAC di wilayahnya.
    2. Rapat Koordinasi Wilayah diadakan sesuai dengan kebutuhan untuk :
    a. Menerima dan membahas masukan dari DPD Partai dan atau unsur DPC Partai dan/atau PAC sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
    b. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan dinamika di masyarakat;
    c. Mengkoordinasikan langkah pelaksanaan kegiatan Partai sesuai dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan Partai, masyarakat, bangsa dan negara untuk dilaksanakan.

    (6). Rapat Alat Kelengkapan Partai
    Pasal 53
    1. Rapat internal Alat Kelengkapan Partai diatur oleh masing-masing Alat Kelengkapan Partai, sedangkan Rapat Koordinasi antar Alat Kelengkapan Partai dipimpin oleh salah satu atau lebih Ketua Bidang.
    2. Rapat Alat Kelengkapan Partai dengan Organisasi di luar Partai dilaksanakan dengan izin/sepengetahuan kepengurusan Partai di tingkatannya.
    3. Rapat-rapat Alat Kelengkapan Partai selanjutnya diatur dengan Peraturan Partai.

    (7). Konferensi Daerah Partai
    Pasal 54
    1. Konferensi Daerah Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan Cabang Partai yang dipilih dalam Konferensi yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Cabang Partai;
    2. Jumlah utusan dari DPC Partai di dalam Konferensi Daerah Partai diatur dalam Peraturan Partai;
    3. Hak suara dalam Konferensi Daerah Partai adalah satu suara untuk setiap satu Cabang yang hadir pada saat pengambilan keputusan;
    4. Konferensi Daerah dihadiri oleh wakil dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi atas undangan DPD sebagai peninjau;
    5. Konferensi Daerah Partai diselenggarakan oleh DPD Partai dan dipimpin oleh DPP Partai dengan didampingi oleh unsur Pimpinan Konferensi yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Daerah Partai.

    (8). Rapat Dewan Pimpinan Daerah
    Pasal 55
    1. Rapat DPD Partai dihadiri oleh Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara DPD Partai;
    2. Rakerda Partai dihadiri oleh DPD Partai, unsur Alat Kelengkapan Partai di tingkat Provinsi dan unsur DPC Partai.

    Pasal 56
    1. Rapat DPD Partai diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan mempunyai tugas dan wewenang :
    a. Membahas perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan lain lain yang menyangkut kehidupan Partai dan masyarakat di wilayahnya;
    b. Membahas perkembangan, pencapaian dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
    c. Membahas laporan dari DPC dan Alat Kelengkapan Partai sesuai dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing;
    d. Merumuskan dan menjabarkan kebijakan Partai yang sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan internal Partai;
    2. Rakerda Partai berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi dan koordinasi Partai yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
    a. Menerima masukan dari peserta sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
    b. Menerima laporan dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi sesuai dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing yang perlu disinkronkan dengan DPC Partai;
    c. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan internal Partai.

    (9). Konferensi Cabang Partai
    Pasal 57
    1. Konferensi Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan PAC Partai yang dipilih dalam Musyawarah Anak Cabang Partai yang khusus diadakan untuk itu terdiri dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Anak Cabang Partai dan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan PAC;
    2. Jumlah utusan dari Anak Cabang Partai di dalam Konferensi Cabang Partai diatur dalam Peraturan Partai;
    3. Hak suara dalam Konferensi Cabang Partai adalah satu suara untuk setiap satu PAC yang hadir pada saat pengambilan keputusan;
    4. Konferensi Cabang juga dihadiri oleh wakil dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota atas undangan DPC sebagai peninjau dan tidak mempunyai hak suara;
    5. Konferensi Cabang Partai diselenggarakan oleh DPC Partai dan dipimpin oleh DPP yang didampingi oleh unsur Pimpinan Konferensi yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Cabang Partai.



    (10). Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai
    Pasal 58
    1. Rapat DPC Partai dihadiri oleh Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara DPC Partai;
    2. Rakercab Partai dihadiri oleh DPC Partai, unsur Alat Kelengkapan Partai di tingkat Kabupaten/Kota dan unsur PAC Partai.

    Pasal 59
    1. Rapat DPC Partai diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan mempunyai tugas dan wewenang :
    a. Membahas perkembangan dinamika masyarakat dan yang menyangkut kehidupan internal Partai diwilayahnya;
    b. Membahas perkembangan, pencapaian dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan Program Partai.
    c. Membahas laporan dari PAC dan Alat Kelengkapan Partai sesuai dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing;
    d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan internal Partai.
    2. Rakercab Partai berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi dan koordinasi Partai yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
    a. Menerima masukan dari peserta sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
    b. Menerima laporan dari Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing yang perlu dikoordinasikan dengan PAC Partai;
    c. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan internal Partai.


    (11). Musyawarah Anak Cabang dan Musyawarah Ranting
    Pasal 60
    Musyawarah Anak Cabang Partai
    1. Musyawarah Anak Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah Ranting Partai dan lebih dari dua pertiga jumlah utusan Ranting Partai yang dipilih dalam Musyawarah Ranting yang khusus diadakan untuk itu.
    2. Jumlah utusan dari Ranting Partai di dalam Musyawarah Anak Cabang Partai diatur dalam Peraturan Partai;
    3. Hak suara utusan dari Ranting Partai ditetapkan masing-masing satu suara untuk setiap satu Pengurus Ranting yang hadir dalam pengambilan keputusan.
    4. Musyawarah Anak Cabang Partai diselenggarakan oleh PAC Partai, dipimpin oleh DPD Partai yang didampingi oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih dari dan oleh utusan Musyawarah Anak Cabang Partai.
    5. DPD Partai mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musyawarah Anak Cabang Partai dengan berpedoman kepada peraturan Partai yang berlaku, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada DPC Partai di wilayah yang bersangkutan.


    Pasal 61
    Musyawarah Anak Cabang Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
    a. Menetapkan penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Kecamatan berdasarkan Program Kerja Partai;
    b. Menegakkan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Kecamatan;
    c. Menilai kinerja dan kegiatan PAC Partai;
    d. Memilih PAC Partai.



    Pasal 62
    Musyawarah Ranting Partai
    1. Musyawarah Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota Partai dari Ranting Partai;
    2. Anggota Partai yang menghadiri Musyawarah Ranting Partai mempunyai hak suara sama.
    3. Musyawarah Ranting Partai diselenggarakan oleh Pengurus Ranting Partai, dipimpin oleh DPC Partai dan didampingi wakil yang dipilih dari dan oleh utusan Musyawarah Ranting.
    4. DPC Partai mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musyawarah Ranting Partai, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada PAC Partai di wilayah yang bersangkutan.
    5. Musyawarah Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
    a. Menetapkan penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan atau yang setingkat berdasarkan Program Kerja Partai;
    b. Menegakkan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Desa/ Kelurahan dan atau yang setingkat;
    c. Menilai kinerja dan kegiatan Pengurus Ranting Partai;
    d. Memilih Pengurus Ranting Partai.




    Pasal 63
    Rapat Anggota Anak Ranting
    1. Rapat Anggota Anak Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota Partai dari Anak Ranting Partai;
    2. Anggota Partai yang menghadiri Rapat Anggota Anak Ranting Partai mempunyai hak suara sama.
    3. Rapat Anggota Anak Ranting Partai diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai, dipimpin oleh PAC Partai dan didampingi wakil yang dipilih dari dan oleh utusan Rapat Anggota Anak Ranting.
    4. PAC Partai mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Rapat Anggota Anak Ranting Partai, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada Pengurus Ranting Partai di wilayah yang bersangkutan.
    5. Rapat Anggota Anak Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
    a. Menetapkan penjabaran program kegiatan Partai di tingkat Dusun/Dukuh/ RW/Lorong/Gang dan atau yang setingkat berdasarkan Program Kerja Partai;
    b. Menegakkan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Partai di tingkat Dusun/Dukuh/ RW/Lorong/Gang dan atau yang setingkat;
    c. Menilai kinerja dan kegiatan Pengurus Anak Ranting Partai;
    d. Memilih Pengurus Anak Ranting Partai.


    (12). Rapat Pengurus Anak Cabang, Rapat Pengurus Ranting
    dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
    Pasal 64
    Ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Pengurus Anak Cabang, Rapat Pengurus Ranting, Rapat Anggota Anak Ranting dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai diatur di dalam Peraturan Partai.


    BAB IV
    KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN PARTAI
    Pasal 65
    1. Besarnya uang pangkal dan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan, dan pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Partai.
    2. Keuangan Partai disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai Tahunan untuk tiap tingkatan kepengurusan.
    3. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Partai disampaikan setiap tahun oleh Bendahara Partai di dalam Rapat Kerja Partai di tingkatannya dan pada akhir masa jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggung-jawaban Kepengurusan Partai pada masing-masing tingkatan.
    BAB V
    KETENTUAN KHUSUS

    Pasal 66
    Penggunaan Kewenangan Khusus oleh Ketua Umum seperti yang diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Partai disampaikan dalam rapat DPP dan Rakernas;

    Pasal 67
    Semua Peraturan Partai yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini harus sudah ditetapkan dan diterbitkan oleh DPP Partai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penyelenggaraan Kongres II (Kedua).


    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 68
    1. Masa jabatan kepengurusan DPP, DPD dan DPC masa bhakti 2005-2010 diawali pada tahun Kongres II dilaksanakan (Tahun 2005) dan berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres III (Ketiga).
    2. Semua tingkatan Kepengurusan Partai harus sudah terbentuk pada tahun pelaksanaan Kongres II (Kedua), di dalam hal terjadi keterlambatan pembentukan kepengurusan maka DPP Partai menetapkan kepengurusan DPD dan DPC yang diatur dalam Peraturan Partai.
    3. Semua pembentukan Kepengurusan Partai dimulai dari pembentukan DPD Partai berjenjang ke bawah sampai dengan pembentukan Pengurus Anak Ranting, yang harus selesai seluruhnya pada tahun 2005.
    4. Kongres III (Ketiga) Partai berikutnya diselenggarakan selambat-lambatnya lima tahun setelah Kongres II (Kedua) atau delapan bulan setelah Pemilu Nasional yang berikutnya selesai.


    BAB VII
    ATURAN TAMBAHAN

    Pasal 69
    1. Masa jabatan kepengurusan untuk DPD dan DPC bagi daerah-daerah yang baru terbentuk karena pemekaran wilayah berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres III (Ketiga).
    2. Pembentukan kepengurusan DPD dan DPC bagi daerah-daerah yang mengalami penggabungan wilayah, dilaksanakan melalui Konferensi Partai.
    3. Khusus untuk pembentukan Pengurus Anak Ranting dan Pengurus Ranting menjelang Kongres III (Ketiga) dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah Pemilu Nasional selesai, pembentukan Kepengurusan di tingkat selanjutnya, diatur dalam Peraturan Partai.
    .BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 70
    1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
    2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam Kongres II.

    Supported Links !

  • Kumpulan Website PDI Perjuangan
  • JOIN MAILING LIST PDI PERJUANGAN 28
  • ANGGARAN DASAR PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

    ANGGARAN DASAR
    PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

    MUKADIMAH
    Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia

    Untuk itu keterlibatan semua kekuatan bangsa baik secara individual maupun secara kolektif merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. PDI-Perjuangan sebagai kekuatan politik rakyat berazaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945. Di dalam perwujudannya, PDI-Perjuangan mempunyai jati diri kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial dengan watak merdeka, pantang menyerah, terbuka dan demokratis yang seluruhnya merupakan modal perjuangan untuk membangun bangsa dan karakter bangsa serta menggerakkan kekuatan dan memperjuangan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara.

    Untuk itu PDI-Perjuangan mempunyai tugas mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945, melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempersiapkan kader Bangsa.

    Oleh karena itu, melalui kekuatan dan kekuasaan politik yang senantiasa akan diperjuangkan, PDI-Perjuangan bertekad untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Secara kesejarahan PDI Perjuangan berawal dari berfusinya PNI, IPKI, Partai Katolik, PARKINDO dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia pada tanggal 10 Januari 1973. Di dalam perkembangannya, PDI menjadi PDI Perjuangan dalam bentuk badan hukum pada tanggal 1 Februari 1999.



    BAB I
    NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN

    Pasal 1
    Partai ini bernama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, adalah partai politik disingkat dengan PDI Perjuangan.
    Pasal 2
    PDI Perjuangan yang untuk selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
    Pasal 3
    Dewan Pimpinan Pusat Partai berkedudukan di Jakarta atau Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Pasal 4
    Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.
    BAB II
    ASAS, JATI DIRI, DAN WATAK

    Pasal 5
    1. Partai berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945.
    2. Jatidiri Partai adalah Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
    3. Watak Partai adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, dan terbuka.




    BAB III
    TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS

    Pasal 6
    Tujuan Umum Partai
    1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Membangun masyarakat Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis, adil dan makmur.

    Pasal 7
    Tujuan Khusus Partai
    1. Menghimpun dan membangun kekuatan politik rakyat;
    2. Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang ekonomi, sosial dan budaya secara demokratis; dan
    3. Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

    Pasal 8
    Fungsi Partai
    Fungsi Partai :
    Sarana guna membentuk dan membangun karakter bangsa;
    Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
    Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
    Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila;
    Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.


    Pasal 9
    Tugas Partai
    Tugas Partai :
    a. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    b. Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
    c. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;
    d. Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
    e. Mempersiapkan kader Partai dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender;
    f. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.


    BAB IV
    ORGANISASI

    Bagian Pertama
    Jenjang Kepengurusan

    Pasal 10
    1. Dalam rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut :
    a) Dewan Pimpinan Pusat Partai disingkat DPP yang meliputi wilayah NKRI;
    b) Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD yang meliputi wilayah Provinsi;
    c) Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC yang meliputi wilayah Kabupaten/ Kota;
    d) Pengurus Anak Cabang disingkat PAC yang meliputi wilayah Kecamatan;
    e) Pengurus Ranting Partai yang meliputi wilayah Desa/Kelurahan dan atau yang setingkat;
    f) Pengurus Anak Ranting Partai yang meliputi wilayah dusun/dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan atau sebutan lainnya
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepengurusan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.


    Bagian Kedua
    Alat Kelengkapan Partai

    Pasal 11
    1. Dalam melaksanakan tugasnya kepengurusan Partai dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan berupa :
    a. Dewan Pertimbangan Partai;
    b. Badan Pendidikan dan Latihan Partai disingkat Badiklat;
    c. Badan Penelitian dan Pengembangan Partai disingkat Balitbang;
    d. Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai disingkat BP-Pemilu;
    e. Badan Informasi dan Komunikasi Partai disingkat Badan Infokom;
    f. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi;
    g. Badan Penanggulangan Bencana;
    h. Badan Verifikasi Partai disingkat BV;
    i. Komite Disiplin Partai;
    j. Fraksi Partai;
    k. Sekretariat Partai.
    2. Alat-alat kelengkapan Partai sebagaimana dimaksud ayat 1, dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, oleh kepengurusan pada tingkatannya;
    3. Untuk melaksanakan tugasnya alat kelengkapan Partai sesuai dengan kewenangannya melakukan rapat-rapat;
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Alat Kelengkapan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 12
    1. Dewan Pertimbangan Partai berfungsi memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Kepengurusan Partai di tingkatannya.
    2. Dewan Pertimbangan Partai dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Partai melakukan konsultasi dan koordinasi dengan komponen Partai yang lain.
    3. Dewan Pertimbangan Partai mengadakan Rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun guna menyampaikan nasehat serta pertimbangannya kepada Kepengurusan Partai sesuai dengan tingkatannya.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Bagian Ketiga
    Organisasi Kemasyarakatan

    Pasal 13
    Partai membina hubungan, dan membangun kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang berbentuk lembaga, yayasan, paguyuban dan lain-lain yang seasas dan atau seaspirasi dengan Partai.

    Pasal 14
    Wujud hubungan kerjasama dengan Organisasi kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi Partai dilakukan melalui Rapat Koordinasi Umum.



    Bagian Keempat
    Kedaulatan

    Pasal 15
    Kedaulatan Partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres.



    Bagian Kelima
    Keanggotaan

    Pasal 16
    1. Anggota Partai adalah calon anggota yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
    2. Keanggotaan Partai terdiri atas:
    a. Anggota biasa;
    b. Anggota kader;
    c. Anggota kehormatan.
    3. Keanggotaan berakhir apabila :
    a) Menjadi anggota partai politik lain
    b) Mengundurkan diri
    c) Diberhentikan
    d) Meninggal dunia
    4. Ketentuan mengenai berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 3 pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Pasal 17
    1. Syarat untuk menjadi anggota Partai adalah:
    a. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin;
    b. Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Partai;
    c. Bersedia menaati dan menegakkan Disiplin Partai;
    d. Bersedia mengikuti kegiatan Partai.
    2. Calon anggota harus menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota secara tertulis dan memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 diatas yang disampaikan kepada Pengurus Partai yang berwenang.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan dan jajaran kepengurusan Partai yang menangani keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



    Bagian Keenam
    Rapat-Rapat Partai

    Pasal 18
    Rapat-Rapat Partai tersusun dalam jenjang/hierakhis :
    1) Kongres Partai;
    2) Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai :
    · (Rapat DPP dan Rapat Kerja Nasional)
    3) Rapat Koordinasi Umum;
    4) Rapat Koordinasi Wilayah;
    5) Rapat Koordinasi Bidang;
    6) Rapat Alat Kelengkapan Partai;
    7) Konferensi Daerah Partai;
    8) Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai :
    · (Rapat DPD dan Rapat Kerja Daerah)

    9) Konferensi Cabang Partai;
    10) Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai :
    · (Rapat DPC dan Rapat Kerja Cabang)
    11) Musyawarah Anak Cabang Partai;
    12) Rapat Pengurus Anak Cabang Partai;
    13) Musyawarah Ranting Partai;
    14) Rapat Pengurus Ranting Partai;
    15) Rapat Anggota Anak Ranting Partai;
    16) Rapat Pengurus Anak Ranting Partai.

    Pasal 19
    Pengambilan keputusan
    1. Keputusan Sidang/Rapat Partai di semua tingkatan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
    2. Pengambilan keputusan yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan dilakukan secara terbuka.


    Pasal 20
    Kongres
    1. Kongres Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai;
    2. Kongres Partai diadakan sekali dalam lima tahun;
    3. Kongres Partai mempunyai wewenang:
    a. Mengubah/menyempurnakan, mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
    b. Mengesahkan dan menetapkan Program Partai;
    c. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai;
    d. Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat Partai;
    e. Menilai dan melakukan rehabilitasi anggota Partai yang terkena sanksi pemecatan;
    f. Membuat dan menetapkan keputusan lainnya.
    4. Dalam keadaan mendesak Kongres Luar Biasa dapat dilangsungkan.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



    Pasal 21
    Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai
    1. Rapat DPP Partai dilaksanakan oleh DPP dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota DPP.
    2. Rapat Kerja Nasional adalah rapat DPP yang diperluas dan dihadiri oleh anggota DPP, Alat Kelengkapan Partai tingkat Nasional, unsur DPD Partai, dan unsur Partai lainnya.
    3. Rapat DPP Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



    Pasal 22
    Rapat Koordinasi Umum
    1. Rapat Koordinasi Umum adalah rapat koordinasi Dewan Pengurus Partai dengan utusan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau yang se-aspirasi, serta dihadiri oleh kader partai yang menjabat struktural dalam organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi sesuai dengan tingkatannya;
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Koordinasi Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Pasal 23
    Rapat Koordinasi Wilayah Partai
    1. Rapat Koordinasi Wilayah Partai yang selanjutnya disebut RAKORWIL Partai adalah rapat unsur Ketua DPP, dan unsur wakil Ketua DPD atau DPC yang membidangi wilayah tertentu dengan pimpinan kepengurusan di wilayahnya untuk mengkoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan tugas Partai;
    2. Ketentuan mengenai pelaksanaan RAKORWIL Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Pasal 24
    Konferensi Daerah Partai
    1. Konferensi Daerah Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat provinsi;
    2. Konferensi Daerah Partai diadakan sekali dalam lima tahun;
    3. Konferensi Daerah Partai mempunyai wewenang:
    a. Menilai laporan pertanggung-jawaban DPD Partai;
    b. Menghimpun, merumuskan dan mengkoordinasikan program kerja Partai di wilayah provinsi bersangkutan;
    c. Memilih DPD Partai.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konferensi Daerah Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



    Pasal 25
    Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai
    1. Rapat DPD Partai dilaksanakan oleh DPD Partai dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota DPD Partai.
    2. Rapat Kerja Daerah Partai adalah rapat DPD yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPD serta dihadiri oleh anggota DPD, Alat Kelengkapan Partai tingkat Provinsi, unsur DPC, dan unsur Partai lainnya.
    3. Rapat DPD Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




    Pasal 26
    Konferensi Cabang Partai
    1. Konferensi Cabang Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Kabupaten/Kota;
    2. Konferensi Cabang Partai diadakan sekali dalam lima tahun;
    3. Konferensi Cabang Partai mempunyai wewenang:
    a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPC Partai;
    b. Menghimpun, merumuskan dan mengkoordinasikan program kerja Partai di tingkat Kabupaten/Kota;
    c. Memilih DPC Partai.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konferensi Cabang Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 27
    Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai
    1. Rapat DPC Partai dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota DPC Partai.
    2. Rapat Kerja Cabang Partai adalah rapat DPC yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPC serta dihadiri oleh seluruh anggota DPC, Alat Kelengkapan Partai tingkat Kabupaten/Kota, unsur Pengurus Anak Cabang Partai, dan unsur Partai lainnya.
    3. Rapat DPC Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 28
    Musyawarah Anak Cabang Partai
    1. Musyawarah Anak Cabang Partai merupakan forum tertinggi Partai di tingkat kecamatan.
    2. Musyawarah Anak Cabang Partai diadakan sekali dalam lima tahun untuk memilih Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai;
    3. Ketentuan mengenai pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 29
    Rapat Pengurus Anak Cabang Partai
    Rapat Pengurus Anak Cabang Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Cabang Partai untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Partai di tingkat Kecamatan.


    Pasal 30
    Musyawarah Ranting
    1. Musyawarah Ranting merupakan forum tertinggi Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan atau yang setingkat;
    2. Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam lima tahun untuk memilih Pengurus Ranting Partai;
    3. Ketentuan mengenai pelaksanaan Musyawarah Ranting Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


    Pasal 31
    Rapat Pengurus Ranting Partai
    Rapat Pengurus Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas Partai di tingkat Desa/ Kelurahan dan atau yang setingkat.


    Pasal 32
    Rapat Anggota Anak Ranting dan
    Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
    1. Rapat Anggota Anak Ranting merupakan forum tertinggi Partai di tingkat dusun/dukuh/Rukun Warga/Lorong/Gang dan atau sebutan lainnya;
    2. Rapat Anggota Anak Ranting diadakan sekali dalam lima tahun untuk memilih Pengurus Anak Ranting Partai;
    3. Rapat Pengurus Anak Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas Partai di dusun/dukuh/Rukun Warga/Lorong/ Gang dan atau sebutan lainnya;
    4. Ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Anak Ranting Partai dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;


    Bagian Ketujuh
    Jenjang / Hierarkhis Peraturan Partai
    Pasal 33
    Peraturan Partai yang bersifat mengatur disusun dengan jenjang urutan :
    1) Anggaran Dasar;
    2) Anggaran Rumah Tangga;
    3) Keputusan Kongres Partai;
    4) Peraturan Partai;
    5) Keputusan DPP Partai;
    6) Instruksi DPP Partai;
    7) Keputusan Konferensi Daerah Partai;
    8) Keputusan DPD Partai;
    9) Keputusan Konferensi Cabang Partai;
    10) Keputusan DPC Partai.

    Pasal 34
    Peraturan Partai yang bersifat menetapkan disusun dengan jenjang urutan :
    1) Anggaran Dasar;
    2) Anggaran Rumah Tangga;
    3) Ketetapan Kongres Partai;
    4) Ketetapan DPP Partai;
    5) Ketetapan Konferensi Daerah Partai;
    6) Ketetapan DPP Partai
    7) Ketetapan Konferensi Cabang Partai;
    8) Ketetapan DPC Partai;
    9) Ketetapan Musyawarah Anak Cabang Partai;
    10) Ketetapan Pengurus Anak Cabang Partai;
    11) Ketetapan Musyawarah Ranting Partai;
    12) Ketetapan Pengurus Ranting Partai.

    Pasal 35
    1. Keputusan/Ketetapan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Keputusan/Ketetapan Partai yang lebih tinggi;
    2. Keputusan/Ketetapan yang bertentangan dengan Keputusan/Ketetapan yang lebih tinggi dinyatakan tidak sah oleh kepengurusan satu tingkat di atasnya dan dinyatakan tidak berlaku;
    3. Peraturan Partai, Keputusan Partai dan Instruksi Partai bersifat temporer, dapat berubah yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika yang dihadapi pengurus Partai pada tingkatannya dan diatur dalam Peraturan Partai;
    4. Ketetapan Partai bersifat lebih konstan dan yang tidak terpengaruh oleh dinamika internal maupun eksternal dan diatur dalam Peraturan Partai.

    Pasal 36
    1. Setiap tingkat kepengurusan Partai, harus melaksanakan Keputusan/Ketetapan Partai yang di atasnya;
    2. Kepengurusan Partai yang tidak mentaati atau menentang Keputusan/Ketetapan Partai di atasnya dikenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Partai;




    Bagian Kedelapan
    Keuangan dan Perbendaharaan Partai

    Pasal 37
    1. Harta kekayaan Partai terdiri dari :
    a. Harta bergerak
    b. Harta tidak bergerak
    2. Harta kekayaan Partai diperoleh dari:
    Uang pangkal dan uang iuran anggota Partai,
    Sumbangan yang tidak mengikat
    Pendapatan lain yang sah.


    Pasal 38
    1. Pengelolaan harta kekayaan Partai diutamakan guna pencapaian tujuan Partai;
    2. Pengelolaan semua harta kekayaan Partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Nasional dan dipertanggung jawabkan secara berkala di dalam Rakernas;
    3. Pengelolaan semua harta kekayaan Partai di semua tingkatan dilakukan oleh kepengurusan Partai di tingkat masing-masing;
    4. Ketentuan mengenai iuran anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




    BAB V
    LAMBANG, BENDERA, MARS DAN HYMNE

    Pasal 39
    1. Partai mempunyai Lambang yang ditetapkan oleh Kongres;
    2. Partai mempunyai Bendera yang ditetapkan oleh Kongres;
    3. Partai mempunyai Mars dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres;
    4. Bentuk, ukuran dan tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Mars dan Hymne Partai diatur dalam Peraturan Partai.



    BAB VI
    KETENTUAN KHUSUS

    Pasal 40
    Dalam hal diperlukan pengambilan keputusan untuk mempertahankan: Eksistensi Partai, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka kepada Ketua Umum diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.



    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 41
    1. Masa jabatan/pengabdian kepengurusan untuk Provinsi dan atau Kabupaten/Kota yang baru terbentuk akibat pemekaran wilayah sesudah Kongres II, masa jabatan/ pengabdiannya berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres III.
    2. DPP Partai membuat Peraturan Partai untuk pelaksanaan ayat 1 pasal ini.

    Pasal 42
    Semua tingkatan kepengurusan Partai harus sudah terbentuk menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini pada tahun 2005.

    Pasal 43
    Pembentukan tingkat Kepengurusan Partai setelah Kongres II, pelaksanaannya dimulai dari kepengurusan tingkat Provinsi berjenjang ke bawah sampai terbentuknya Pengurus Anak Ranting Partai dan menjelang Kongres III dilaksanakan dimulai dari kepengurusan tingkat Anak Ranting berjenjang keatas sampai dengan DPP melalui Kongres III .




    BAB VIII
    KETENTUAN PERUBAHAN DAN PENUTUP

    Pasal 44
    Ketentuan Perubahan
    1. Asas, Jatidiri dan Tujuan Partai hanya dapat dirubah oleh keputusan Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya empatperlima jumlah kabupaten/Kota Partai dan disetujui oleh sekurang-kurangnya empatperlima jumlah utusan Kongres yang hadir.
    2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanya dapat dilakukan dalam Kongres Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah suara utusan yang hadir.

    Pasal 45
    Ketentuan Penutup
    1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Partai ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Partai dan Peraturan Partai yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai.
    2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam Kongres.

    Subscribe to pdi-perjuangan_28
    Powered by groups.yahoo.com